• Beranda
  • Berita
  • Majikan masuk daftar hitam tidak bisa ikut rekalibrasi imigran ilegal

Majikan masuk daftar hitam tidak bisa ikut rekalibrasi imigran ilegal

13 November 2020 18:18 WIB
Majikan masuk daftar hitam tidak bisa ikut rekalibrasi imigran ilegal
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda (dua dari kiri) memberikan pengarahan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak dideportasi ke Surabaya dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Sabtu (7/11/2020). Sebanyak 502 WNI dari tiga Depot Tahanan Imigrasi dan shelter KBRI Kuala Lumpur dideportasi dari Bandara KLIA dan KLIA 2 dengan tujuan Jakarta, Surabaya dan Medan. ANTARA Foto/Agus Setiawan
Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menegaskan majikan yang masuk daftar hitam tidak bisa mengikuti Program Rekalibrasi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) atau pekerja ilegal.

"Program Rekalibrasi PATI telah diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Dato’ Seri Hamzah Zainudin pada 12 November 2020," ujar Dirjen Imigrasi JIM, Dato' Indera Khairul Dzaimeen di Putrajaya, Jumat.

Dia mengatakan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja akan dimulai pada 16 November 2020.

"Sehubungan dengan itu JIM ingin menyampaikan semua majikan yang berminat untuk menyertai program ini boleh menghantar permohonan mereka melalui e-mel rekalibrasi@imi.gov.my mulai 16 November 2020," katanya.

Dia mengatakan majikan perlu mengemukakan surat permohonan berserta lampiran lengkap informasi perusahaan dan informasi pekerja asing yang ingin didaftarkan untuk menyertai Program Rekalibrasi Tenaga Kerja ini.

"Pengecekan akan dibuat oleh JIM untuk memastikan majikan tidak berada dalam daftar hitam," katanya.

Selain itu, ujar dia, hanya majikan daripada empat sektor saja yang dibenarkan yaitu sektor pabrik (perkilangan), konstruksi (pembinaan), pertanian dan perkebunan (perladangan).

"Pemohon juga perlu mengunjungi laman web Kantor Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM) di http://jtksm.mohr.gov.my/ untuk mendapatkan informasi berkenaan urusan-urusan di kantor tersebut," katanya.

JIM akan membuat pengumuman dari waktu ke waktu berhubung Program Rekalibrasi Pulang dan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja.

Sementara itu pemerintah Malaysia sudah memulangkan sebanyak 14.072 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal selama pandemik COVID-19 mulai Maret hingga 5 November 2020.

Selain dari Indonesia jumlah PATI paling banyak adalah dari Bangladesh (4.551), Myanmar (2.898), Thailand (2.200), India (2.189), China (1.856), Pakistan (1.230), Vietnam (647), Nepal (397), Filipina (298) dan lain-lain (944).

Jumlah pekerja migran ilegal yang telah diantar pulang adalah sebanyak 31.282 orang.

Baca juga: Malaysia laksanakan rekalibrasi imigran ilegal
Baca juga: PBB sebut Malaysia larang UNHCR bertemu pengungsi, pencari suaka

Baca juga: Malaysia tangkap 2.406 pendatang ilegal
 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020