Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmawarta menyatakan pihaknya menambah alokasi penyertaan modal negara (PMN) tahun ini untuk dua BUMN dan satu lembaga.Secara spesifik KMK 500 baru dibicarakan itu mungkin karena memang baru ditetapkan minggu lalu
“Sebetulnya sudah disampaikan untuk kebutuhan korporasi dan tambah modal bagi BUMN atau lembaga yang ditugaskan untuk penjaminan korporasi,” katanya dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Isa menyatakan hal tersebut dilakukan melalui penerbitan Keputusan Menteri Keuangan/KMK No.500/2020 yang baru ditetapkan pada pekan lalu.
“Secara spesifik KMK 500 baru dibicarakan itu mungkin karena memang baru ditetapkan minggu lalu,” ujarnya.
Isa merinci tambahan alokasi PMN akan dilakukan kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia atau PII (Persero) sebesar Rp1,57 triliun, PT Bio Farma (Persero) Rp2 triliun, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp5 triliun.
“Kami merencanakan untuk menambahkan PNM untuk LPEI dan PII karena keduanya diminta untuk menjalankan penjaminan untuk korporasi,” katanya.
Sementara itu, Isa menuturkan penambahan alokasi untuk Bio Farma rencananya adalah untuk tahun depan namun karena adanya kebutuhan seperti pengembangan vaksin maka dipercepat.
“Rencananya tahun 2021 tapi karena ada kebutuhan untuk dipercepat ini rencananya akan di-update,” tegasnya.
Sebelumnya pada Jumat (6/11), Isa menjelaskan suntikan dana untuk Bio Farma dilakukan dalam rangka pengadaan obat-obatan, vaksin COVID-19, dan pengembangan sarana prasarana kesehatan.
PMN itu diberikan sepenuhnya kepada Bio Farma sehingga pemerintah menyerahkan kewenangan kepada Bio Farma untuk menentukan cara membagi dana tersebut kepada PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.
“Kita tambahkan ke APBN 2020 karena memang relevan dengan penanganan COVID-19. Tinggal dua bulan tapi rasanya bisa cukup dikelola,” katanya.
Baca juga: Ini kriteria BUMN penerima PMN menurut Kemenkeu
Baca juga: Kemenkeu: Pemberian PMN kepada BUMN cara pulihkan ekonomi
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020