Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pemerintah segera memberikan bantuan subsidi upah kepada guru maupun tenaga kependidikan non-PNS atau honorer.Kabar gembira bagi pendidik maupun tenaga kependidikan non-PNS khususnya honorer
"Kabar gembira bagi para pendidik maupun tenaga kependidikan non-PNS khususnya honorer," ujar Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR di Jakarta, Senin.
Nadiem menjelaskan bantuan subsidi upah tersebut terealisasi berkat bantuan Komisi X DPR, perjuangan Kemendikbud dan dukungan dari Kemenkeu.
Baca juga: Nadiem sebut pasal pendidikan UU Cipta Kerja tak ubah prinsip nirlaba
Bantuan subsidi upah tersebut diberikan sebanyak satu kali yakni sebesar Rp1,8 juta. Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus non-PNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
"Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi," jelas dia.
Baca juga: Kemendikbud luncurkan program SMK-D2 jalur cepat
Baca juga: Nadiem kecewa bantuan kuota internet belum dinikmati sebagian siswa
Nadiem menambahkan bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Total anggaran yang kita keluarkan sekitar Rp3,6 triliun," ujar dia.
Pada saat pandemi COVID-19, baik guru maupun tenaga kependidikan non-PNS tidak hanya mengalami krisis kesehatan tetapi juga krisis ekonomi. Padahal mereka merupakan ujung tombak pendidikan namun di sisi lain juga rentan mengalami krisis pada situasi sulit.
"Mereka patut dan harus dibantu oleh pemerintah pusat. Kami mengucapkan apresiasi terhadap dukungan Komisi X DPR dan juga Kemenkeu," kata Nadiem yang dibalas dengan tepukan tangan peserta sidang.
Baca juga: Kemendikbud naikkan nilai dana BOS di daerah 3T pada 2021
Baca juga: Kemendikbud dorong pelaksanaan Merdeka Belajar saat pandemi COVID-19
Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020