"Secara aturan sudah ada surat edaran kita buat untuk disiplin penerapan prokes COVID-19 dan pengaturan lainnya sehingga pencegahan terhadap pandemi bisa diterapkan maksimal," ujar Pjs Bupati Sintang, Florentinus Anum saat dihubungi di Sintang, Rabu.
Anum menjelaskan dalam aktivitas pekerjaan dan layanan oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang juga ada diatur baik dengan bekerja di rumah atau work from home (WFH) maupun di kantor itu sendiri.
"Masing - masing organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan baik WFH maupun di kantor dan itu disesuaikan dengan kebutuhan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.
Sementara untuk kantor yang melayani urusan vital masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Anum mengatakan kantor tetap buka dengan penyesuaian.
"Tidak dipungkiri juga di Disdukcapil dalam hal layani kita batasi juga agar tidak ada kerumunan dan lainnya. Sebelumnya kita dalam sehari melayani 500 orang dan saat pandemi ini hanya 150 orang saja,"katanya.
Anum mengatakan baik ASN maupun masyarakat di lingkungan perkantoran diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta lainnya. Hal itu untuk memastikan agar siapa pun jangan sampai terkena COVID-19.
"Jadi semua pihak harus menerapkan Prokes dengan disiplin," kata dia.
Dari sisi penegakan prokes COVID-19 di lapangan, apabila ada ASN di lingkungan perkantoran yang tidak disiplin maka akan ditegur dan diberi saksi lainnya.
"Untuk penerapan prokes di tengah masyarakat seperti di warung kopi dan lainnya kita dari Satgas penanganan COVID-19 juga sering turun langsung ke lapangan razia masker dan lainnya. Bahkan kita melakukan tes cepat terhadap pengunjung," kata dia.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
Baca juga: Bupati Landak ajak masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan
Baca juga: Pasien positif COVID-19 tambah 3.807 jadi 474.455 orang
Baca juga: KPU Sambas optimistis protokol kesehatan diterapkan dengan baik di TPS
Pewarta: Dedi
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020