• Beranda
  • Berita
  • Pengamat ingatkan potensi pengangguran permanen akibat dampak COVID-19

Pengamat ingatkan potensi pengangguran permanen akibat dampak COVID-19

19 November 2020 08:18 WIB
Pengamat ingatkan potensi pengangguran permanen akibat dampak COVID-19
Ilustrasi: Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc/aa.

Berdasarkan riset Barrero, Bloom dan Davis (2020) sekitar sepertiga dari pekerja yang kehilangan pekerjaan selama krisis pada akhirnya menjadi pengangguran permanen

Pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Rudi Kurniawan, menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi solusi bagi sekitar 29 juta pekerja yang terdampak krisis COVID-19.

“Pemerintah menggulirkan UU Cipta Kerja salah satunya supaya persoalan 29,12 juta ini cepat teratasi,” kata Rudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Rudi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2020 terdapat total sekitar 29 juta pekerja terdampak COVID-19 yang terdiri dari 2,56 juta pekerja menganggur karena dampak wabah, sebanyak 1,77 juta angkatan kerja yang sementara tidak bekerja karena pandemi, dan 24,03 juta pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena pandemi.

Baca juga: Krisis kesehatan sebabkan pengangguran di Jakarta tertinggi

Banyak dari mereka yang di-PHK selama masa krisis tidak serta merta akan kembali bekerja setelah krisis berlalu, kata dia, karena resesi yang berkepanjangan dapat berdampak permanen pada sepertiga dari mereka.

“Berdasarkan riset Barrero, Bloom dan Davis (2020) sekitar sepertiga dari pekerja yang kehilangan pekerjaan selama krisis pada akhirnya menjadi pengangguran permanen,” ujar Rudi.

Penyebab mereka menjadi pengangguran permanen karena mereka kehilangan ketrampilan dan periode pengangguran yang panjang karena resesi mengubah etos kerja dan mengurangi keinginan mereka untuk mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: Ekonom sebut investasi industri jasa sebabkan rendahnya lapangan kerja

Untuk itu, kata Rudi, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mendorong perekonomian agar kembali ke potensinya dengan kebijakan stimulus fiskal dan moneter. Yang tak kalah penting, lanjut dia, adalah kebijakan untuk mengatasi persoalan pengangguran agar kembali dan siap ke pasar kerja dan tidak menjadi pengangguran permanen.

“Dengan UU Cipta Kerja, mereka yang di-PHK mendapatkan pelatihan-pelatihan supaya terasah dan tune in untuk kembali ke pasar kerja,” ujar peneliti Center for Economics and Development (CEDS) UNPAD tersebut.

Kemudahan perizinan berusaha dan dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) dan koperasi dalam UU Cipta Kerja, dinilai Rudi, tidak hanya bisa menciptakan lapangan kerja untuk menyerap pekerja dampak pandemi. Tetapi juga menyerap angkatan kerja baru dan menstimulus masyarakat untuk berwirausaha.

Baca juga: Menko Airlangga: UU Cipta Kerja atasi pengangguran
 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020