• Beranda
  • Berita
  • KPK terima salinan berkas perkara Djoko Tjandra dari Kejagung-Polri

KPK terima salinan berkas perkara Djoko Tjandra dari Kejagung-Polri

19 November 2020 14:48 WIB
KPK terima salinan berkas perkara Djoko Tjandra dari Kejagung-Polri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARAKPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan berkas perkara Djoko Soegiarto Tjandra yang sebelumnya telah dimintakan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen yang telah diterima tersebut.

"Berikutnya tentu KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.

Baca juga: KPK pastikan Kejagung-Polri kirim salinan berkas perkara Djoko Tjandra
Baca juga: Nawawi: KPK sudah dua kali minta salinan berkas perkara Djoko Tjandra
Baca juga: Suami sebut Pinangki rahasiakan pertemuan dengan Djoko Tjandra


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa dokumen yang diminta itu diperlukan untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen lain yang diperoleh dari masyarakat salah satunya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk mendalami lebih lanjut perkara Djoko Tjandra tersebut.

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," ucap Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/11).

Ia menyatakan adanya berkas dan dokumen tersebut diperlukan untuk dapat menjerat pihak-pihak lain yang belum tersentuh oleh Polri dan Kejaksaan Agung.

"Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujar dia.

Diketahui, sebagaimana Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Polri dan Kejagung.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020