100 TPS di Kepri tidak dapat laksanakan e-rekap

19 November 2020 15:04 WIB
100 TPS di Kepri tidak dapat laksanakan e-rekap
Anggota KPU Kepri Arison. ANTARA/Nikolas Panama.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mencatat sekitar 100 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut tidak dapat melaksanakan e-rekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada lantaran tidak memiliki akses internet.

Anggota KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Kamis mengatakan, TPS yang tidak memiliki jaringan internet paling banyak di Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas.

"Nanti hasil rekapitulasi dari TPS yang tidak memiliki jaringan internet dibawa ke lokasi TPS terdekat yang memiliki jaringan internet sehingga dapat melaksanakan e-rekap," ujarnya.

Baca juga: KPU Kepri tetapkan DPT pilkada 1,1 juta orang

Baca juga: Cakada Kepri tidak maksimal manfaatkan media sosial untuk kampanye


Arison mengemukakan simulasi pelaksanaan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada kabupaten dan kota di Kepri dilaksanakan serentak pada Sabtu (21/11). Dari hasil simulasi ini akan diketahui kelemahan dan keunggulan dalam pelaksanaan e-rekap.

"Kami segera menangani segala hambatan dalam pelaksanaan e-rekap," ucapnya.

Arison mengatakan penanggung jawab dalam pelaksanaan e-rekap sudah mengikuti bimbingan teknis pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi perhitungan suara, dan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada.

Anggota KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo mengatakan hasil bimbingan teknis tersebut telah disosialisasikan kepada KPU kabupaten dan kota beserta jajarannya.

Perubahan sistem manual ke sistem berbasis teknologi komputer ini akan meringankan pekerjaan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS. Seluruh formulir yang awalnya penyebutan penomoran, diganti penyebutan kegunaan formulir tersebut.

Sebagai contoh, Formulir C6 untuk undangan ke TPS diganti penyebutan Formulir C-pemberitahuan, bahkan dulunya ada C1 Plano, C1 Hologram dan C1 Salinan diganti C-Hasil Plano dan C-Hasil Salinan saja, sehingga menghemat jumlah formulir yang digunakan.

Hal ini mempermudah dan mempercepat kinerja KPPS dan tidak perlu mengingat-ingat nomor-nomor formulir saat pemungutan suara 9 Desember di TPS.

"Penerapan sistem berbasis teknologi komputer ini akan melahirkan sistem rekapitulasi suara yang cepat, akurat, dan transparan," ujarnya.

Baca juga: Pjs Gubernur Kepri dapat tugas sukseskan pilkada di tengah pandemi

Baca juga: KPU Kepri tetapkan tiga pasangan calon Pilkada Serentak 2020

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020