"Bertambahnya kasus COVID-19 itu diprediksikan karena mereka tidak menaati protokol kesehatan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Kamis.
Penambahan kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak sejak sepekan terakhir ini meningkat hingga puluhan orang.
Selama ini, pengendalian Corona dinilai lebih efektif untuk memutus mata rantai dengan penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Pasien COVID-19 Lebak sudah 330 orang
Baca juga: Dinkes Lebak gencar sosialisasikan 3M cegah COVID-19
Berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan sampai dengan Kamis, warga yang terkonfirmasi positif tercatat 359 orang dan 216 orang di antaranya sembuh,128 orang menjalani isolasi serta dirawat juga 15 orang dilaporkan meninggal dunia.
Pemerintah daerah bekerja keras untuk mengendalikan kasus COVID-19 agar tidak bertambah di antaranya dengan melakukan razia masker bagi pengendara roda dua dan roda empat.
Selain itu juga mensosialisasikan edukasi bahaya Covid-19 pada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Sebab, protokol kesehatan dapat memutus mata rantai penularan COVID-19.
Para pelanggaran protokol kesehatan juga dikenakan sanksi berupa denda Rp150 ribu, termasuk kepada pelaku usaha untuk memberikan efek jera.
Begitu juga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua yang berakhir 20 November 2020 dipastikan bisa diperpanjang jika terus terjadi penambahan kasus.
"Kami berharap ke depan tidak terjadi penambahan dengan mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan juga membubarkan tempat-tempat kerumunan," katanya menjelaskan.*
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Lebak total 179 orang
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Lebak kembali meningkat
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020