• Beranda
  • Berita
  • Polisi jelaskan alasan klarifikasi Avsec Bandara Soetta terkait Rizieq

Polisi jelaskan alasan klarifikasi Avsec Bandara Soetta terkait Rizieq

19 November 2020 21:33 WIB
Polisi jelaskan alasan klarifikasi Avsec Bandara Soetta terkait Rizieq
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke Tanah Air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Polda Metro Jaya mengungkapkan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta diklarifikasi terkait protokol kesehatan saat kedatangan kembali Rizieq Shihab di Indonesia.

"Kalau yang dari bandara itu kita harus mengetahui apakah pada saat RS datang ke sini sudah melalui protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis.

Beberapa keterangan yang akan diklarifikasi dari pihak Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta antara lain dokumen protokol kesehatan Rizieq saat memasuki Indonesia.

"Misalnya apakah sudah ada pengecekan swab test atau rapid test atau sudah memiliki surat bahwa memang bebas atau sudah dilakukan pengecekan protokol kesehatan sehingga perlu pendalaman terhadap beliau," katanya.

Baca juga: Polisi cek CCTV di lokasi pernikahan putri Rizieq Shihab
Baca juga: Dijadwalkan ulang, Wagub DKI siap penuhi panggilan Polda Metro
Baca juga: Kepala Dinas Kesehatan DKI penuhi undangan klarifikasi Polda Metro


Pemprov DKI Jakarta melalui surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW mendenda Rp50 juta.

Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan tamu acara tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020