Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmawarta menyebutkan total Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada BUMN dan lembaga sepanjang 2005 hingga 2019 adalah sebesar Rp233 triliun.Pemerintah sudah menempatkan PMN Rp233 triliun dari 2005 ke 2019. Rp215,7 triliun berbentuk PMN tunai dan sisanya non tunai Rp17,3 triliun
“Pemerintah sudah menempatkan PMN Rp233 triliun dari 2005 ke 2019. Rp215,7 triliun berbentuk PMN tunai dan sisanya non tunai Rp17,3 triliun,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Untuk tahun ini, kata dia, pemerintah memberikan PMN Rp45,05 triliun kepada BUMN dan lembaga yang terdiri dari alokasi awal pada APBN 2020 sebesar Rp16,95 triliun, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional Rp24,07 triliun, dan bersifat non-tunai Rp4,03 triliun.
Total PMN Rp45,05 triliun diberikan kepada PT PLN Rp5 triliun, PT BPUI Rp6 triliun dalam rangka PEN dan Rp268 miliar berbentuk non tunai, PT SMF Rp1,75 triliun, dan PT Pengembangan Armada Niaga Indonesia Rp3,76 triliun berbentuk non-tunai.
Baca juga: Kemenkeu: Realisasi Penyertaan Modal Negara capai Rp16,95 triliun
Kemudian kepada PT Geo Dipa Energi Rp700 miliar, PT Hutama Karya Rp3,5 triliun dan Rp7,5 triliun dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), PT PMN Rp1 triliun dan Rp1,5 triliun dalam Program PEN, serta ITDC Rp500 miliar.
Selanjutnya dalam kerangka Program PEN, PMN juga diberikan kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Rp1,57 triliun, PT Bio Farma Rp2 triliun dalam rangka PEN, serta LPEI Rp5 triliun dan Rp5 triliun dalam rangka PEN.
Isa menegaskan setiap kebijakan PMN yang disusun baik berbentuk tunai maupun nontunai telah melalui kajian secara mendalam terhadap pengaruh atau dampak kepada hajat hidup masyarakat.
Tak hanya itu, setiap kebijakan PMN juga mempertimbangkan dampak eksposur terhadap sistem keuangan, peran calon penerima investasi, kepemilikan pemerintah, hingga total aset BUMN atau lembaga yang dituju.
Baca juga: Kemenkeu: Pemerintah berencana berikan PMN non-tunai tahun depan
Isa menjelaskan pemerintah tidak menjadikan penempatan PMN untuk mendapatkan dividen secara besar-besaran dari BUMN dan lembaga yang menerima PMN karena terdapat tujuan lain dari pemberian PMN tersebut.
“Kita tidak selalu menempatkan PMN untuk mendapat dividen besar. Bahkan mungkin saja untuk beberapa periode ikhlas untuk tidak mendapatkan dividen dalam jumlah besar,” ujarnya.
Ia menyebutkan tujuan lain dari pemberian PMN adalah menugaskan BUMN untuk melakukan sesuatu sesuai instruksi pemerintah seperti Hutama Karya yang diberi tanggung jawab membangun jaringan tol di Sumatera.
“Tol kalau masih baru itu tidak akan memberikan penerimaan yang memadai untuk pembangunannya. Kalau gitu kan Hutama Karya akan rugi. Kita perlu support dengan memberikan dukungan modal,” tegasnya.
Baca juga: Kemenkeu tambahkan alokasi Penyertaan Modal Negara 2020
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020