Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di kediaman tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam (14/11).Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara, dan tamu acara tersebut
Baca juga: Polisi jelaskan alasan klarifikasi Avsec Bandara Soetta terkait Rizieq
"Hari ini ada satu yang kita undang klarifikasi, sementara tadi pagi sudah hadir Kadishub (DKI Jakarta)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat.
Yusri mengatakan pihaknya melayangkan undangan klarifikasi kepada Dishub DKI Jakarta lantaran adanya penutupan jalan pada kegiatan pada Sabtu malam tersebut.
Baca juga: Polisi cek CCTV di lokasi pernikahan putri Rizieq Shihab
"Untuk Dishub DKI Jakarta sementara masih pemeriksaan, menyangkut adanya surat dari Dishub pada saat acara pernikahan anak dari saudara MRS ya untuk melaksanakan penutupan jalan pada saat itu sehingga kita harus klarifikasi mengambil keterangannya," tambahnya.
Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan denda Rp50 juta melalui surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam.
Baca juga: Dijadwalkan ulang, Wagub DKI siap penuhi panggilan Polda Metro
Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan tamu acara tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat, serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020