Pengamat kepolisian Dr Edi Hasibuan meminta agar pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagubnya Ahmad Riza Patria atas dugaan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan oleh Polda Metro Jaya jangan dipolitisasiKami minta Polri tegas kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan, termasuk para kepada daerah
"Jangan dipolitisasi. Mereka dimintai keterangan bukan berarti bersalah. Pemanggilan ini wajar dan sifatnya hanya klarifikasi dan meminta informasi," kata Edi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Ketua DPRD singgung soal ketegasan DKI
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini mengatakan pemanggilan keduanya merupakan hal biasa dalam proses penyelidikan suatu perkara.
"Kami minta Polri tegas kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan, termasuk para kepada daerah," katanya menegaskan.
Edi Hasibuan juga menyambut baik adanya instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 yang meminta para kepala daerah agar sungguh-sungguh dan konsisten menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Dijadwalkan ulang, Wagub DKI siap penuhi panggilan Polda Metro
"Kita melihat instruksi ini bagus dan sudah seharusnya kita dukung pelaksanaannya demi melindungi masyarakat dari COVID-19," katanya.
Pada 17 November 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya terkait adanya kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan pada pernikahan putri tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan peringatan Maulid di Petamburan, 14 November.
Baca juga: DKI harap masyarakat tak spekulasi terkait pemanggilan Anies Baswedan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pemanggilan Anies terkait dengan pelanggaran UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada acara di markas FPI yang menyebabkan kerumunan ribuan orang.
Polisi juga akan memeriksa Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pada Kamis, 19 November namun dia tidak datang dan dijadwalkan ulang pada 23 November.
Pewarta: Santoso
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020