"Saat ini, sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 sampai dengan 2012," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan penetapan tersangka dalam kasus itu akan diumumkan lembaganya bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka tersebut.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," ujar Ali.
Ia mengatakan informasi spesifik terkait kasus itu juga belum dapat disampaikan saat ini.
"Namun sebagaimana amanat UU KPK perkembangan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel," tuturnya.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan mantan Dirut Asuransi Jasindo
Terkait kasus di Asuransi Jasindo, sebelumnya KPK telah memproses mantan direktur utama perusahaan tersebut Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.
Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.
Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.
Baca juga: Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono segera disidang
Baca juga: Kejari Pontianak tahan dua tersangka dugaan korupsi Asuransi Jasindo
Baca juga: Pejabat tersangkut korupsi, Asuransi Jasindo dukung Kejari Pontianak
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020