DPR RI menyerahkan masukan terkait draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme kepada pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Komisi I dan Komisi III DPR telah menyampaikan pandangan-pandangannya. Komisi III DPR yang diwakili Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyampaikan pandangan dan analisa-analisa hukum," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam konferensi pers bersama Menkopolhukam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, Komisi I DPR juga telah memberikan masukan kepada pemerintah terkait Perpres tersebut, salah satunya adalah perlu dibentuk badan pengawas yang berada di bawah pengawasan DPR RI.
Baca juga: Mahfud: Pemerintah bahas draf Perpres pelibatan TNI tangani terorisme
Usulan tersebut, menurut dia, sebagai bentuk pengawasan dan menjalankan amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Komisi I DPR telah memberikan pandangan-pandangan yang menarik, ada tiga hal yang disampaikan, salah satunya dibentuk badan pengawas yang institusinya di bawah naungan DPR untuk melakukan proses pengawasan UU Nomor 15 Tahun 2018," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme diatur lebih lanjut dalam Perpres. Namun, menurut dia, sebelum Perpres tersebut dibuat maka pemerintah perlu meminta pertimbangan DPR RI.
"Ini satu-satunya Perpres yang perlu mendapatkan pertimbangan DPR karena pentingnya substansi di dalamnya. Kami sudah memasukkan draf Perpres ke DPR beberapa bulan lalu dan kami secara resmi telah berkonsultasi dengan Pimpinan DPR untuk meminta pendapat dan kemudian dihadiri Pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR," ujarnya.
Baca juga: DPR gelar rapat gabungan bahas perpres pelibatan TNI tangani terorisme
Dia mengatakan, setelah pemerintah mendapatkan masukan dari Komisi I dan Komisi III DPR terkait Perpres tersebut dan akan dibahas di internal pemerintah.
Yasonna menjelaskan, dirinya akan menyampaikan kepada Presiden dan mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait masukan yang sudah diberikan DPR.
"Kami akan sampaikan kepada Menkopolhukam dan beliau akan mengadakan rapat untuk membahas masukan dari Komisi I dan Komisi III DPR," katanya.
Dia menjelaskan kenapa yang memberikan masukan adalah Komisi I dan Komisi III DPR, karena Perpres tersebut berkaitan dengan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme akan menyangkut bidang kepolisian dan hukum.
Baca juga: Pengamat: Perpres perlu atur batas TNI tangani terorisme secara detail
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono dan Utut Adianto, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, dan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020