PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI menerima penghargaan keterbukaan informasi publik untuk Kategori BUMN dari Komisi Informasi Pusat.badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
"Alhamdulillah PT PPI pada kesempatan ini masuk dalam kategori BUMN cukup informatif," ujar Vice President Corporate Secretary PT PPI Syailendra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Syailendra, ke depannya PT PPI akan terus meningkatkan pengelolaan dan inovasi dalam keterbukaan informasi dan dokumentasi di PPI, untuk memudahkan para stakeholder dalam mengakses informasi terkait bisnis dan operasional PT PPI.
Anugerah keterbukaan informasi publik diberikan kepada badan publik yang memenuhi kualifikasi informatif.
"Penganugerahan ini diberikan oleh KI Pusat setiap tahunnya kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat," kata Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana.
Selain itu, publik dapat melihat badan publik mana saja yang masuk klasifikasi informatif hingga badan publik di klasifikasi tidak informatif.
Penganugerahan ini, lanjut Gede Narayana juga dapat dijadikan momentum untuk perbaikan dan penyempurnaan di masing-masing badan publik.
Salah satu indikator penting yang menjadi tolak ukur penilaian adalah inovasi yang dilakukan badan publik di masa pandemi COVID-19. Inovasi badan publik dan layanan informasi publik menjadi penting ditakar, karena layanan informasi publik tidak boleh berhenti di masa pandemi, namun justru menuntut improvisasi, inovasi dan kolaborasi digital dalam memenuhi hak publik untuk tahu informasi publik di masa pandemi ini.
Baca juga: Erick Thohir tunjuk Didi Sumedi sebagai Komisaris Utama baru PT PPI
Baca juga: PT PPI targetkan laba Rp113,2 miliar pada 2020
Baca juga: Investasi SDM berkualitas, PPI selenggarakan pelatihan karyawan baru
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020