• Beranda
  • Berita
  • LPSK koordinasi KPK lindungi saksi kasus korupsi ekspor benih lobster

LPSK koordinasi KPK lindungi saksi kasus korupsi ekspor benih lobster

26 November 2020 15:41 WIB
LPSK koordinasi KPK lindungi saksi kasus korupsi ekspor benih lobster
Ketua LPSK RI, Hasto Atmojo Suroyo. ANTARA/HO-Humas LPSK/am.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melindungi saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Hasto meyakini apabila para saksi dapat memberikan informasi secara aman, hal tersebut dapat membantu penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster tersebut.

Baca juga: KPK panggil Edhy Prabowo
Baca juga: KPK ingatkan pejabat tidak manfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi


“Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang jadi tersangka,” ujar Hasto.

Lebih lanjut Hasto menilai perlindungan terhadap para saksi tersebut sebaiknya dilaksanakan oleh LPSK. Selain karena perlindungan saksi oleh LPSK diatur dalam Undang-Undang, hal itu juga bertujuan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam pengungkapan kasus.

Selain perlindungan saksi, Hasto juga mengimbau kepada para tersangka untuk bekerja sama memberikan informasi kepada penegak hukum dengan menjadi saksi pelaku atau "justice collaborator".

“(Kepada 'justice collaborator') juga dapat diberikan perlindungan,” kata Hasto.

Pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksiannya.

Baca juga: KPK dalami dugaan aliran dana ke pihak lain di kasus Edhy Prabowo

Penanganan khusus yang dimaksud yakni pemisahan tempat tahanan, pemisahan pemberkasan dan memberikan kesaksian di pengadilan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Sementara pengahargaan atas kesaksian saksi pelaku berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang.

Hasto menjelaskan, peran saksi pelaku dapat membuat kasus ini lebih terang guna mengungkap pelaku utama lain dalam kasus korupsi terkait izin ekspor benih lobster ini.

“Dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster ini menarik perhatian publik. Karena sejak ekspor benih lobster kembali diperbolehkan, terjadi pro dan kontra di masyarakat,” ujar Hasto.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka bersama enam tersangka lain.

Baca juga: LPSK dorong pemerintah alokasikan dana untuk korban tindak pidana
Baca juga: 39 korban terorisme Bom Bali I dan II segera terima kompensasi

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020