• Beranda
  • Berita
  • BPIP miliki tugas berat pastikan perundang-undangan sejalan Pancasila

BPIP miliki tugas berat pastikan perundang-undangan sejalan Pancasila

27 November 2020 14:57 WIB
BPIP miliki tugas berat pastikan perundang-undangan sejalan Pancasila
Tampak layar Kepala BPIP Yudian Wahyudi memberikan sambutan pada acara Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan BPIP, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/11/2020).  (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Ini tugas berat

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan pihaknya memiliki tugas berat memastikan peraturan perundang-undangan sejalan dengan Pancasila.

Yudian saat memberikan sambutan pada acara Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan BPIP, di Bandung, Jawa Barat, Jumat, menyatakan seperti amanat Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP, pada Pasal 3 disebutkan salah satu tugas BPIP sebagai evaluator dan memastikan peraturan perundang-undangan atau kebijakan tidak bertentangan Pancasila.

"Ini tugas berat," ujar Yudian pula.

Yudian mengemukakan jumlah sumber daya manusia yang dimiliki BPIP masih terbatas dan hanya beberapa saja, di antaranya yang memiliki tupoksi dalam bidang hukum. Sementara jumlah peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sangat banyak.

"Kami hanya punya 200 orang. Dari mereka ini hanya sedikit yang punya tupoksi dalam bidang hukum. Di sisi lain jumlah peraturan perundang-undangan bisa ribuan per tahunnya," ujar Yudian.
Baca juga: BPIP dukung rencana deklarasi Santri Pancasila di Jawa Barat


Dia mencontohkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2014-2016, terdapat kurang lebih 438 peraturan daerah di Jawa Timur yang diterbitkan dalam satu tahun.

Berdasarkan gambaran tersebut dapat dibayangkan berapa ribu perda yang dihasilkan seluruh daerah di Indonesia dalam per tahun.

Ia mengatakan sebelum kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam membatalkan perda dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017, Pemerintah pernah membatalkan lebih dari 3.143 perda bermasalah.

Karena itu Yudian menekankan pentingnya mendorong institusionalisasi Pancasila kepada pejabat perancang perundang-undangan dan pejabat lain yang berwenang.

Dia mengatakan amanat Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP, berkaitan evaluasi produk perundang-undangan, tidak dapat ditinggalkan.

Oleh karenanya perlu dilakukan langkah preventif sejak pra dan proses perumusan dan perancangan UU untuk memastikan peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan Pancasila.

"Dalam langkah ini kegiatan Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memiliki urgensi," katanya lagi.

Dia menekankan Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sangat strategis untuk menyegarkan kembali para peserta pemegang tupoksi perancang ketentuan perundang-undangan atas nilai-nilai Pancasila.

"Kami harap bapak ibu, utamanya yang punya tupoksi sebagai tenaga perancang ketentuan perundang-undangan bisa memanfaatkan secara maksimal," ujar Yudian.
Baca juga: Wagub Jabar dukung kegiatan institusionalisasi nilai Pancasila BPIP
Baca juga: BPIP bentuk jejaring Pancamandala Pembumian Pancasila di DIY

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020