• Beranda
  • Berita
  • Kantor Imigrasi Pangkalpinang deportasi warga Malaysia

Kantor Imigrasi Pangkalpinang deportasi warga Malaysia

27 November 2020 18:40 WIB
Kantor Imigrasi Pangkalpinang deportasi warga Malaysia
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Darmunansyah (tengah duduk) meberikan keterangan pers di Pangkalpinang, Jumat (27/11/2020). (ANTARA/ Donatus Dasapurna)

Dia diamankan karena telah melebihi masa tinggal selama 52 hari tanpa mengajukan e-Visa, dan hari ini dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines

Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia atas nama Sahat bin Ahmad karena melanggar batas izin tinggal.

"Dia diamankan karena telah melebihi masa tinggal selama 52 hari tanpa mengajukan e-Visa, dan hari ini dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Darmunansyah di Pangkalpinang, Jumat.

Sahat bin Ahmad dengan Nomor Paspor A40442980 masuk ke Indonesia pada 10 Maret 2020 dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari.

Baca juga: Imigrasi Mamuju deportasi WNA Malaysia

Baca juga: Tiga warga Malaysia dideportasi dari Aceh


Dikarenakan pandemi COVID-19 dan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 tentang Batas waktu kewajiban orang asing pemegang izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) untuk mendapatkan izin tinggal keimigrasian, maka terhadap WNA pemegang ITKT maksimal 5 Oktober 2020 wajib meninggalkan wilayah Indonesia.

"Untuk itu apabila mereka ingin tinggal lebih lama di Indonesia, maka orang asing pemegang ITKT wajib mengajukan permohonan e-Visa. Dalam hal ini yang bersangkutan tidak mengajukan dan sampai hari ini sudah melebihi masa tinggal 52 hari," ujarnya.

Dia mengatakan, WNA tersebut diamankan berdasarkan Pasal 78 ayat 2 jo pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf a dan f adapun bunyi dari pasal 78 ayat 2 yaitu, orang asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Selain itu, WNA tersebut juga melanggar Pasal 75 ayat 1 yang berbunyi pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan.

WNA ini juga melanggar Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f yang berbunyi tindakan administratif keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa, a. pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, f. Deportasi dari wilayah Indonesia.

"Atas pelanggaran beberapa aturan itu Sahat bin Ahmad akan ditangkal tidak boleh masuk Indonesia selama satu tahun," ujarnya menegaskan.

Baca juga: Imigras Mamuju deportasi empat WNA Malaysia

Baca juga: Imigrasi Palembang deportasi 20 warga Malaysia

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020