• Beranda
  • Berita
  • BPIP: Omnibus Law UU Cipta Kerja sejalan dengan Pancasila

BPIP: Omnibus Law UU Cipta Kerja sejalan dengan Pancasila

27 November 2020 19:56 WIB
BPIP: Omnibus Law UU Cipta Kerja sejalan dengan Pancasila
Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono di Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/11/2020). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/aa.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menekankan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja sudah sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

"Saya bisa katakan Omnibus Law UU Cipta Kerja Pancasila banget," kata Sekretaris Utama BPIP Karjono kepada ANTARA, seusai menjadi pembicara dalam salah satu sesi diskusi kegiatan Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan BPIP, di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Karjono yang pernah menjabat Direktur Harmonisasi dan Staf Ahli Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan sebelum Omnibus Law mengemuka sudah pernah ada yang dinamakan paket deregulasi ekonomi.

Baca juga: BPIP miliki tugas berat pastikan perundang-undangan sejalan Pancasila

Paket deregulasi ekonomi ini memangkas sekitar 128 undang-undang, dengan membuat semacam satu peraturan pemerintah untuk memperlancar investasi.

Dia mengatakan sejak adanya paket deregulasi hingga disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, masa waktu memeroleh perizinan investasi sudah banyak dipangkas.

Selain itu, menurut dia, keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja juga memudahkan pendirian perseroan terbatas (PT).

Jika sebelumnya diperlukan modal dasar puluhan juta rupiah untuk mendirikan PT, kini semuanya gratis.

"Ini gebrakan luar biasa," ujar Karjono.

Baca juga: BPIP dorong internalisasi Pancasila sejak penyusunan naskah akademik

Dia menekankan dua contoh itu sudah mengindikasikan Omnibus Law UU Cipta Kerja sangat sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Dia memberikan contoh lain, yakni tentang ketentuan memberikan pesangon bagi pekerja. Jika sebelumnya diatur pesangon paling sedikit tiga kali gaji, maka dalam UU Cipta Kerja ditetapkan pesangon paling tinggi 25 kali upah.

"Lalu muncul pertanyaan, kalau begitu nol rupiah atau tidak dibayar boleh dong? Ingat, di Omnibus Law kalau tidak dibayar atau nol rupiah bisa dipenjara empat tahun. Lalu bagaimana mengatur minimum pesangonnya, itu implementasinya pada peraturan pemerintah," katanya.

Karjono mengatakan dalam perjalanannya isi UU Cipta Kerja memang terdapat sejumlah kesalahan. Namun kesalahan-kesalahan itu, menurut dia, bersifat teknis dan manusiawi karena undang-undang itu mencakup 76 undang-undang dan menyangkut pasal serta halaman yang jumlahnya ribuan.

"Jadi Omnibus Law ini sudah Pancasila banget. Kalau terjadi perdebatan-perdebatan, umumnya sifatnya teknis," kata Karjono.

Baca juga: BPIP bentuk jejaring Pancamandala Pembumian Pancasila di DIY

Dia pun mengajak seluruh pihak duduk nyaman, bersama-sama mengharumkan bangsa, dan selalu berpikir positif agar terjadi sinergitas yang baik dan tercapainya tujuan masyarakat adil dan makmur.
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020