"Lewat dua anggota tim sukses Pak Tamzil. Saat itu sudah dinyatakan terpilih sebagai bupati tetapi belum dilantik," kata Sukma Oni, pengusaha yang menyediakan uang Rp600 juta untuk Ayatullah Humaini, saat dimintai keterangan dalam sidang dugaan suap penerimaan pegawai PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Ayatullah Humaini dan Sukma Oni merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap yang sedang diadili pada sidang yang digelar secara daring itu.
Menurut Sukma Oni, uang Rp600 juta tersebut diserahkan kepada dua anggota tim sukses M. Tamzil, masing-masing Munjahid dan Sudibyo, pada tahun 2018 dalam tiga tahap.
Baca juga: Bupati dan Sekda Kudus kembali mangkir dalam sidang kasus suap PDAM
"Dijanjikan oleh Pak Ayatullah, nanti dapat proyek-proyek PDAM," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Namun , kata dia, pelunasan utang tersebut dilakukan dengan cara lain, yakni melalui pungutan terhadap calon pegawai PDAM.
Disebutkan pula total uang yang dipungut dari para calon pegawai PDAM yang akan diangkat tersebut mencapai Rp720 juta.
Selain Rp600 juta uang yang merupakan pelunasan utang, kata dia, Rp120 juta sisanya untuk membiayai keperluan Ayatullah saat menjabat sebagai Dirut PDAM.
Sejumlah keperluan Ayatullah yang dibiayai dari uang suap tersebut, antata lain pembelian hewan kurban sebesar Rp10 juta hingga pemberian kepada Dewan Pengawas PDAM Kudus Hermansyah Bakrie sebesar Rp25 juta menjelang Lebaran.
Baca juga: Plt Bupati Kudus belum bisa pastikan hadiri sidang suap PDAM
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020