• Beranda
  • Berita
  • Presiden sudah sahkan 9 peraturan turunan UU Penyandang Disabilitas

Presiden sudah sahkan 9 peraturan turunan UU Penyandang Disabilitas

2 Desember 2020 16:32 WIB
Presiden sudah sahkan 9 peraturan turunan UU Penyandang Disabilitas
Staf Khusus Presiden sekaligus Juru Bicara Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/am.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengesahkan sembilan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sejak 2019 hingga 2020, kata Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia.

Angkie Yudistia, dalam forum diskusi Denpasar 12 yang berlangsung secara daring di Jakarta pada Rabu (2/12), mengatakan sembilan peraturan turunan itu disahkan sebagai wujud komitmen penuh Presiden Jokowi untuk menjalankan amanat UU tentang Penyandang Disabilitas itu.

"Pemerintah Republik Indonesia di bawah pemerintahan bapak Presiden Joko Widodo dalam melaksanakan tugasnya amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, bapak telah mengesahkan sebanyak sembilan kebijakan sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016," kata Angkie.

Baca juga: Istana sebut Perpres dorong pemberian hak penyandang disabilitas

Baca juga: Mensos ajak jadikan penyandang disabilitas aset berharga bangsa

Baca juga: Kementerian Sosial buka peluang penyandang disabilitas untuk berkarya


Ia menjabarkan peraturan tersebut di antaranya:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas,
2. PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,
3. PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas
​​​​​​​4. PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan
5. PP Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas
6. PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan
7. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
​​​​​​​8. Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas
​​​​​​​9. Ratifikasi Perjanjian Internasional yang diatur dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak
​​​​​​​
Keseluruhan peraturan turunan itu, kata Angkie, bisa diunduh melalui tautan situs resmi Kementerian Sekretariat Negara lalu pada kolom pencarian (search), dapat diketik: 'Penyandang Disabilitas'.

Menurut Angkie, peraturan turunan yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi tersebut, masih penting dibuatkan turunannya lagi ke dalam Peraturan Menteri. Presiden Jokowi pun, kata Angkie, berkomitmen penuh dalam hal ini, untuk mempercayakan tugas itu kepada Kementerian-Kementerian terkait.

"Bagaimana peraturan-peraturan pemerintah ini bisa dijadikan peraturan menteri yang artinya keterlibatan teman-teman disabilitas pun dapat terintegrasi sejalan dengan aturan hukum internasional tentang Hak Asasi Manusia, yang berasaskan penghormatan (respect), pelindungan (protect), pemenuhan (fulfill) hak penyandang disabilitas," kata Angkie.

Baca juga: Kominfo dukung penyandang disabilitas terlibat dalam ekonomi digital

Baca juga: Stafsus Presiden dorong Komnas Disabilitas terealisasi tahun ini


 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020