Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengingatkan pentingnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggalakkan kampanye produk perikanan yang aman dan bebas corona untuk meyakinkan pasar mancanegara.Kampanye perlu lebih ditingkatkan lagi dengan tujuan atau pesan bahwa produk perikanan Indonesia bebas corona
"Dengan adanya kasus corona pada produk perikanan (yang ditemukan otoritas China), maka kampanye perlu lebih ditingkatkan lagi dengan tujuan atau pesan bahwa produk perikanan Indonesia bebas corona," kata Moh Abdi Suhufan ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KKP perlu intensif komunikasi ke China atasi masalah ekspor perikanan
Menurut dia, hal tersebut penting untuk mempengaruhi imej konsumen luar negeri dan lebih meyakinkan pasar internasional terhadap produk perikanan dari Indonesia.
Ia berpendapat bahwa bila kondisi ini tidak diantisipasi dengan segera, berpotensi merugikan eksportir Indonesia ke depannya.
Abdi juga menginginkan peningkatan pemeriksaan mutu dan inspeksi produk perikanan yg akan diekspor ke luar negeri.
Untuk itu, ujar dia, perlu ada promosi atau kampanye yang dilakukan secara bersama antara pelaku usaha dan pemerintah untuk meyakinkan pasar bahwa produk perikanan Indonesia telah penuhi standar kesehatan dan aman dikonsumsi.
Sebelumnya, sejumlah media menyatakan bahwa otoritas China beberapa kali menemukan jejak virus corona ada di kemasan dan produk perikanan yang dikirim dari Indonesia ke China.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina menyatakan dalam memenuhi persyaratan pasar ekspor hasil perikanan, Indonesia melalui BKIPM sebagai otoritas kompeten Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) sudah melakukan kerja sama harmonisasi dengan beberapa negara mitra.
Salah satu dari kerja sama tersebut adalah dengan General Administration of Custom of the People's Republic of China (GACC), yang telah terjalin kerja sama SJMKHP sejak 11 November 2008, kemudian diperpanjang pada 27 November 2019.
Kemudian pada 15 Juli 2020, BKIPM telah melakukan konferensi video dengan GACC selaku otoritas kompeten keamanan hasil perikanan di RRC, terkait kewaspadaan terhadap kontaminasi virus SARS-Cov2 penyebab COVID-19.
BKIPM juga telah menerbitkan Surat Edaran kepada Kepala UPT KIPM dengan Nomor: 758/BKIPM.3/IV/2020 agar menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam melaksanakan pengendalian (melalui inspeksi, verifikasi, surveilen, pengambilan contoh, serta pengawasan) terhadap UPI yakni untuk wilayah zona hitam dan merah pengendalian dilakukan melalui remote inspection.
"Sedangkan wilayah pada zona hijau dan kuning dapat dilakukan inspeksi tatap muka seperti keadaan normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," paparnya.
Tak hanya bagi internal, BKIPM pun menyampaikan surat pemberitahuan kepada UPI terkait pelaksanaan protokol pengendalian COVID-19 dalam kegiatan produksi dengan menerapkan antara lain, desinfeksi sarana-prasarana ruang porses secara rutin, skrining kesehatan pada setiap personil yang bekerja di ruang proses.
Selanjutnya, melakukan kebijakan jaga jarak pada personil di ruang proses, penggunaan masker sejak dari rumah dan penggantian masker secara berkala, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau desinfektan secara berkala, dan pengaturan jadwal kerja sehingga tidak terjadi penumpukan pekerja dalam satu ruangan, serta pemberian suplemen kesehatan bagi setiap pekerja.
Baca juga: Ekspor 50 ton rumput laut ke China tertunda, terganjal izin karantina
Baca juga: KKP investigasi perusahaan yang ditangguhkan ekspor oleh China
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020