• Beranda
  • Berita
  • Soal Benny Wenda, MPR: Pemerintah harus bertindak tegas

Soal Benny Wenda, MPR: Pemerintah harus bertindak tegas

3 Desember 2020 15:20 WIB
Soal Benny Wenda, MPR: Pemerintah harus bertindak tegas
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama sejumlah pejabat terkait di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/2020). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam/am.

Oleh karenanya pemerintah RI berkewajiban melindungi dan menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayah NKRI, termasuk Papua Barat

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah untuk bertindak tegas atas deklarasi pemerintahan sementara di Papua Barat yang dilakukan pimpinan separatis Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) Benny Wenda.

"Saya bicara di sini atas nama pimpinan MPR RI yang ingin mengingatkan kita semua termasuk pemerintah tentang konstitusi kita. Saya ingin menyampaikan pesan bahwa negara harus bertindak tegas," kata Bamsoet sapaan akrabnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.

Bamsoet menilai pernyataan yang disampaikan Benny Wenda yang notabene warga negara asing yang mengklaim dan mengangkat dirinya sebagai presiden sementara di Papua Barat sangat mengganggu konstitusi.

"Dari sudut pandang kami sebagai penjaga konstitusi sangat mengganggu. Bukan soal Benny Wendanya, tapi orang-orang atau suasana, situasi politik yang ada di Papua maupun di seluruh Tanah Air juga," ujarnya menegaskan.

Menurut Bamsoet, pernyataan pimpinan kelompok separatis Papua Benny Wenda tentang deklarasi pembentukan pemerintah negara Papua bersifat sepihak dan tidak sesuai dengan hukum internasional, termasuk juga peraturan konstitusi dan UU Indonesia sebagai kedaulatan yang sah atas Papua.

Baca juga: Benny Wenda tak punya wewenang deklarasikan kemerdekaan Papua

Baca juga: Polri pesan jangan termakan pernyataan propaganda Benny Wenda


Dengan demikian, kata dia, segala bentuk pernyataan yang merongrong dan menegasikan kedaulatan wilayah negara kesatuan republik indonesia adalah pengikaran terhadap amanat konstitusi.

"Bahwa menurut Pasal 106 KUHP makar dengan masuk sebagian wilayah negara jatuh ke tanah musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," tutur-nya.

Lebih lanjut, kata dia, Pasal 38 KUHP menegaskan bahwa dikatakan makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya pelaksanaan seperti yang dimaksud pasal 53.

"Maka sesungguhnya apa yang dilakukan UMLWP dengan mendeklarasikan negara dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Bamsoet menegaskan.

Pengakuan dunia internasional terhadap integrasi dan kedaulatan wilayah-wilayah Indonesia, kata dia, Papua Barat adalah bagian tak terpisahkan dari NKRI.

"Oleh karenanya pemerintah RI berkewajiban melindungi dan menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayah NKRI, termasuk Papua Barat," tukasnya.

Sebelumnya, ULMWP mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa (1/12) dan menominasikan Benny Wenda, pemimpin yang diasingkan dan tinggal di Inggris, sebagai presiden.

Benny Wenda di akun Twitternya, Selasa (1/12), mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat dan mengklaim dirinya sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB).

Baca juga: Pakar hukum sebut pemerintahan sementara Benny Wenda tak ada dasarnya

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020