Keadaan COVID-19 memang memaksa Dana Desa harus refocusing, atau dialihkan untuk kepentingan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi
Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan strategi Presiden Joko Widodo soal penggunaan dana desa di tengah pandemi COVID-19, salah satunya melalui program refocusing dana desa.
"Keadaan COVID-19 memang memaksa Dana Desa harus refocusing, atau dialihkan untuk kepentingan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.
Legislator Golkar itu mengaku telah menjelaskan soal refocusing Dana Desa tersebut kepada konstituen-nya di Daerah Pemilihan II Jawa Timur yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo.
Pada Selasa (1/12), Anggota Komisi XI DPR ini menemui konstituen-nya di Pasuruan dalam rangka menghadiri Workshop, Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Menurut dia, untuk sementara alokasi Dana Desa digeser untuk penanganan dampak pandemi COVID-19.
Namun, Misbakhun memastikan anggaran Dana Desa akan kembali normal ketika dampak pandemi sudah terkendali.
Baca juga: Mendes: Dana desa digunakan untuk pertumbuhan ekonomi dan SDM
Baca juga: Presiden Jokowi serahkan DIPA, dana transfer daerah dan dana desa 2021
Baca juga: Mendes: Dana desa digunakan untuk pertumbuhan ekonomi dan SDM
Baca juga: Presiden Jokowi serahkan DIPA, dana transfer daerah dan dana desa 2021
"Jadi Dana Desa bukannya dikurangi, tetapi hanya dialihkan penggunaannya," ucap dia.
Legislator asal Pasuruan yang kini duduk di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu meyakini program-program pro-rakyat yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ketika kondisi Indonesia kembali normal dan angka kasus COVID-19 bisa ditekan.
Oleh karena itu, Misbakhun mengajak konstituen-nya terus mematuhi protokol kesehatan.
"Kalau ini sudah normal, insya Allah kita secara politik juga akan memutuskan refocusing sudah cukup dan penggunaan Dana Desa akan kembali normal," ujar mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu.
Misbakhun juga memastikan Dana Desa untuk daerah pemilihannya akan tetap dipertahankan, bahkan jika perlu ditingkatkan.
Dia mengaku telah menyampaikan pesan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu pemerintah maupun Badan Anggaran DPR sebelum pengesahan RUU APBN 2021 agar Dana Desa untuk daerah pemilihannya boleh berkurang dibanding tahun sebelumnya.
"Silakan cek kepada Pak Dirjen dan bupati, saya omong begini itu benar atau enggak. Saya di politik berkomitmen menjaga besaran Dana Desa ini untuk dapil saya Pasuruan dan Probolinggo, jika perlu ditingkatkan," kata Misbakhun menegaskan.
Politikus yang dikenal sebagai seorang 'ekonom' di DPR itu juga berpesan kepada para perangkat desa bersabar menunggu keputusan pemerintah terkait sampai kapan kebijakan refocusing anggaran itu berjalan.
Payung hukum refocusing Dana Desa adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Selanjutnya, Dana Desa yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan, kini difokuskan untuk dua hal, yakni untuk pencegahan penanganan COVID-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Selain itu, Misbakhun juga mengingatkan perangkat desa benar-benar cermat dalam pemanfaatan maupun penggunaan Dana Desa demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Dia pun menyarankan agar para perangkat desa meminta bimbingan teknis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jika memang mengalami kesulitan, minta bimbingan BPKP supaya tidak memiliki implikasi hukum karena ini anggaran negara," tutur-nya.
Baca juga: Menteri Desa PDDT fokuskan dana desa 2020 tangani COVID-19
Baca juga: Menteri Desa PDDT fokuskan dana desa 2020 tangani COVID-19
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020