tindak pidana ini kadang tidak disadari oleh korban
Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk delapan orang diduga mafia tanah yang menggadaikan sertifikat tanah milik seorang perempuan lanjut usia warga Jakarta ke bank dengan nilai Rp6 miliar.
"Ini pengungkapan kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah, mereka ini terorganisir dengan menggunakan dokumen palsu, kejadiannya ini laporan polisinya tahun 2017," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
Yusri mengatakan ada total 10 tersangka dalam kasus ini, delapan orang telah ditangkap dengan dua lagi masih dalam pengejaran
Dari delapan tersangka tersebut, satu orang sedang sakit karena menderita stroke dan satu orang berada di dalam Lapas Cipinang akibat kasus penipuan tanah yang berbeda.
Kasus ini berawal pada 2015 ketika para tersangka membujuk korban untuk menyerahkan sertifikat milik korban dengan alasan membantu renovasi rumah korban.
Baca juga: KY dan Komjak awasi sidang mafia tanah di Jakarta Timur
Setelah sertifikat dikuasai tersangka kemudian para tersangka bekerja sama
melakukan transaksi jual beli tanpa sepengetahuan korban menggunakan dokumen yang dipalsukan oleh mereka.
"Bahkan suami korban yang sudah meninggal sejak tahun 2004 bisa muncul kembali suratnya, dipalsukan. Setelah sertifikat dibalik nama kemudian diagunkan ke bank dengan nilai Rp6 miliar," ujar Yusri
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan korban dalam kasus ini kadang tidak sadar telah menjadi korban kejahatan.
"Intinya tindak pidana ini kadang tidak disadari oleh korban dan baru sadar setelah menempuh beberapa tahun ke depan. Hingga timbul banyak kasus perdata di BPN dan pengadilan akibat beberapa modus operandi yang tidak disadari," kata Tubagus.
Tubagus menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2015, dilaporkan pada 2017 dan terungkap pada 2020.
Baca juga: Polres Jakarta Barat berhasil memberantas mafia tanah dan preman
Tubagus menjelaskan dalam kasus ini para tersangka menggadaikan sertifikat ke bank, kemudian ditebus dan terjadi perpindahan kepemilikan.
Korban sadar telah menjadi korban penipuan setelah didatangi oleh pihak bank yang mengatakan sertifikat miliknya sudah beralih kepemilikannya menjadi atas nama salah satu tersangka dan diagunkan senilai Rp6 miliar.
Sedangkan faktanya korban tidak pernah mengalihkan kepemilikan terhadap sertifikat tanahnya dan atau menandatangani apa pun terkait peralihan kepemilikan.
Lokasi tanah berada di Jalan Pulo Asem Utara II Kelurahan Jati Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Korban pun kemudian melapor ke polisi, penyidik dan berhasil meringkus delapan tersangka dan mencari dua DPO lainnya.
Baca juga: Polisi ungkap mafia pemalsuan sertifikat tanah
Baca juga: Seorang anak curi sertifikat tanah orang tuanya gara-gara narkoba
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang UU ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi juga kini tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membantu pemulihan hak korban atas sertifikat kepemilikan tanah tersebut.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020