Polisi ungkap mafia pemalsuan sertifikat tanah

5 September 2018 21:00 WIB
Polisi ungkap mafia pemalsuan sertifikat tanah
Kerjasama Berantas Mafia Tanah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kasus mafia tanah di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/3/2017). Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) meneken nota kesepahaman atau MoU untuk memberantas mafia tanah. Dua lembaga tersebut membentuk tim terpadu yang sekaligus menekan praktik pungutan liar atau pungli. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Petugas mengamankan 11 tersangka pemalsuan surat sertifikat tanah

Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya mengungkap mafia pemalsuan sertifikat lahan tanah yang melibatkan camat, lurah, kepala desa dan kepala dusun di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Petugas mengamankan 11 tersangka pemalsuan surat sertifikat tanah," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary di Jakarta, Rabu.

AKBP Ade mengatakan 11 tersangka tersebut menjalankan aksi kejahatan secara berkelompok dengan modus memalsukan dan mencatatkan sertifikat di kelurahan.

Baca juga: BPN Bekasi Dilaporkan ke Satgas Mafia Hukum

Ade menyebutkan camat dan kepala desa hingga staf itu memalsukan bahkan memperkarakan secara perdata kepemilikan lahan milik warga sekitar.

Usai memperkarakan kepemilikan lahan tanah, para pelaku berdamai dengan pemilik lahan bahkan harus mengeluarkan uang pengganti.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat para tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik dengan ancaman penjara enam tahun.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya juga masih mengembangkan kasus pemalsuan dokumen kepemilikan lahan warga tersebut guna memburu pelaku lainnya.

Baca juga: Polda Jabar bentuk tim saber mafia tanah

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018