• Beranda
  • Berita
  • Kesiapan pendanaan calon kepala daerah senior lebih baik

Kesiapan pendanaan calon kepala daerah senior lebih baik

4 Desember 2020 14:02 WIB
Kesiapan pendanaan calon kepala daerah senior lebih baik
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kanan) dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12) (Humas KPK)

Kesiapan calon kepala daerah senior terkait pendanaan dinilai lebih baik dengan penempatan aset likuid 40 persen lebih tinggi dibandingkan cakada berusia muda

KPK menyebutkan kesiapan calon kepala daerah senior yaitu mereka yang berusia di atas 50 tahun terkait pendanaan lebih baik dibanding yang lebih muda karena menempatkan aset cari 40 persen lebih tinggi dibandingkan cakada berusia muda.

"Kesiapan calon kepala daerah senior terkait pendanaan dinilai lebih baik dengan penempatan aset likuid 40 persen lebih tinggi dibandingkan cakada berusia muda," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Secara umum, rata-rata usia cakada pada pilkada 2020 adalah 51 tahun. Calon Wakil Wali Kota Metro, Provinsi Lampung Rudy Susanto tercatat sebagai cakada termuda yang berusia 26 tahun, sedangkan calon wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, Soemarjono merupakan cakada tertua dengan usia 75 tahun.

Cakada berusia muda cenderung lebih banyak mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah dibandingkan sebagai kepala daerah.

Baca juga: KPK ungkap 10 calon kepala daerah terkaya dan "termiskin"

Baca juga: Dana kampanye calon kepala daerah dinilai perlu diaudit


"Salah satu pertimbangannya yaitu elektabilitas cakada muda yang dinilai lebih tinggi khususnya di kalangan millenial sebagai pemilih terbanyak pada Pilkada 2020," ungkap Pahala.

Namun, hasil analisisa KPK menunjukkan perbandingan nilai harta kekayaan cakada tahun 2020 berdasarkan usia justru menunjukkan bahwa cakada berusia di bawah 50 tahun memiliki rata-rata harta kekayaan Rp11,3 miliar atau 13 persen lebih tinggi dibandingkan cakada berusia di atas 50 tahun yang memiliki rata-rata harta kekayaan Rp10 miliar.

"Meskipun memiliki total harta kekayaan yang lebih tinggi dibandingkan cakada berusia di atas 50 tahun, cakada berusia muda memiliki preferensi penempatan aset yang cenderung tidak likuid. Mayoritas cakada muda memilih instrumen investasi berupa harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan sedangkan pada cakada senior kepemilikan harta kas/setara kas," tambah Pahala.

Cakada berusia muda hanya mencatatkan rata-rata sebesar Rp1 miliar atau 40 persen lebih kecil dari cakada berusia di atas 50 tahun yang mencatatkan rata-rata nilai kepemilikan kas/setara kas sebesar Rp1,6 miliar.

Cakada dengan latar belakang pengusaha atau swasta lainnya memiliki rata-rata harta kekayaan tertinggi yaitu Rp13,3 miliar, disusul cakada dari birokrat yang mencatatkan rata-rata harta kekayaan sebesar Rp8,7 miliar.

Sementara cakada dengan latar belakang anggota legislatif menempati posisi terakhir dengan rata-rata Rp8,1 miliar.

"Hal tersebut mengakibatkan adanya kecenderungan cakada dari berbagai latar belakang profesi memilih wakil dengan latar belakang pengusaha atau swasta lainnya," tutur Pahala.

Pilkada 2020 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 diselenggarakan di 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota di Indonesia.

Pilkada itu diikuti oleh 1.476 cakada atau 738 pasangan calon yang terdiri atas 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 612 calon bupati dan wakil bupati, serta 101 pasangan calon wali kota dan wakil walikota. Dari 1.476 cakada tersebut, 332 orang di antaranya adalah petahana.

Baca juga: Pengamat ingatkan calon kepala daerah hati-hati kepentingan sponsor

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020