"Enam Ketua RT di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka itu sekarang ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen gugatan class action," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi, dalam sambungan telepon, di Karawang, Jumat.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi IV prihatin atas penangkapan Menteri Edhy oleh KPK
Gugatan class action tersebut terkait dengan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh sebuah pabrik pengolahan ubi di kawasan itu.
Ia menyampaikan, terlepas dari masalah hukum, semangat para ketua RT untuk hidup di lingkungan yang nyaman, layak dan tertata itu merupakan hal yang wajar.
"Kita tak mungkin bisa hidup di suatu tempat, di mana ada bau busuk masuk ke hidung kita," katanya.
Dedi meminta gubernur setempat dan jajarannya segera berkoordinasi dengan unsur Muspida untuk penangguhan penahanan enam Ketua RT dan seorang PNS dari kehutanan provinsi setempat. Karena sikap warga yang konsisten itu diperlukan di negeri ini.
"Kalau semua warga sudah cuek, apalagi misalnya di tempat saya, kerusakan lingkungan bisa ditukar dengan sembako atau tanda tangan dukungan dengan uang Rp100.000, justru yang seperti itu akan merusak habitat untuk jangka panjang," kata dia.
Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (3/12), Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengaku akan membantu penangguhan penahanan terhadap para Ketua RT. Bahkan mereka kini sudah didampingi oleh pengacara yang merupakan stafnya sendiri.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Alokasikan PNBP Pulau Komodo untuk pengembangan daerah
Baca juga: Dedi Mulyadi: Penetapan ganja tanaman obat harus dikaji komprehensif
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020