"Program khusus ini mulai 16 November hingga 30 Juni 2021 melalui portal www.imi.gov.my dan tidak lagi perlu mengantar permohonan melalui e-mail," ujar Direktur Jendral Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Daud saat jumpa pers di Putrajaya, Jumat.
Khairul mengatakan hingga Jumat JIM sudah menerima 478 permohonan dari majikan untuk program terkait dengan melibatkan 1.980 pekerja asing.
Dia mengatakan majikan bisa membuat permohonan secara serentak untuk program tersebut melalui JIM dan kuota pekerja asing melalui Kantor Tenaga Kerja (JTK).
"Kuota kelayakan majikan untuk menggaji pekerja asing berdasarkan perbandingan kelayakan saat ini serta dibatasi kepada empat sektor terdiri dari pabrik, konstruksi, pertanian dan perkebunan," katanya.
Dia mengatakan pada 12 November pemerintah meluncurkan Program Rekalibrasi Pendatang Tanpa Izin (PATI) yang dilaksanakan oleh JIM dengan kerja sama strategik Kantor Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM) serta lembaga-lembaga pemerintah yang lain, tanpa melibatkan vendor atau pihak ketiga.
Program itu menargetkan pendatang asing yang masih belum dipekerjakan oleh majikan sesuai syarat seperti pemegang Pas Lawatan Sosial (PLS), atau Pas Lawatan Kerja Sementara (PKLS). Program juga mencakup warga asing pembantu rumah tangga yang tinggal melebihi waktu pada atau sebelum 31 Desember 2020.
"Program Rekalibrasi Pulang merupakan inisiatif pemerintah, bertujuan memberi peluang kepada pendatang asing yang melakukan kesalahan tinggal melebihi waktu dan berada di Malaysia tanpa visa yang sah untuk pulang ke negara asal secara sukarela," katanya.
Khairul mengatakan hingga saat ini sebanyak 12.400 imigran ilegal berada di 14 depo tahanan di Semenanjung (Kuala Lumpur dan sekitarnya) dan sebagian besar terdiri dari warga Myanmar, Pakistan, India, Indonesia, dan Bangladesh.
Baca juga: Malaysia laksanakan rekalibrasi imigran ilegal
Baca juga: Majikan masuk daftar hitam tidak bisa ikut rekalibrasi imigran ilegal
Malaysia deportasi 242 pekerja migran Indonesia
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020