"Kami telah melakukan penyelidikan mengeluarkan sprinlidik atas perkara di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa penyelidikan itu atas informasi masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai Laut yang selanjutnya didalami lebih lanjut oleh Koordinator Wilayah (Korwil) KPK.
"Waktu yang cukup lama tetapi informasi masyarakat itu kemudian memang sudah disikapi teman-teman korwil yang memang ada di tiap-tiap daerah, paling tidak sekali-kali datang ke sana pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dan betul-betul cari tahu kebenaran dari pada laporan pengaduan masyarakat," kata Nawawi.
Baca juga: KPK tahan Bupati Banggai Laut di Rutan Polres Luwuk
Wenny bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut pada tahun anggaran 2020.
Lima orang lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Wenny selaku Bupati Banggai Laut diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di antaranya peningkatan sejumlah ruas jalan pada Dinas PUPR Banggai Laut.
Wenny juga diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono (BM) dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta (RHP).
"Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut TA 2020, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada WB melalui RSG dan HTO," ungkap Nawawi.
Ia menjelaskan melalui pengondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR tersebut diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan, antara lain Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta dan Rp500 juta.
Baca juga: KPK indikasikan suap Bupati Banggai Laut untuk kepentingan pilkada
"Setelah pekerjaan oleh pihak rekanan sudah berjalan, WB meminta kepada BM selaku Kadis PU dan IT (Idhamsyah Tompo) selaku Kepala BPKAD agar mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan tersebut," ucapnya.
Sejak September sampai dengan November 2020, kata Nawawi, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah Hengky Thiono.
"Pada tanggal 1 Desember 2020, HTO bersama HDO dan beberapa pihak lainnya datang menemui WB di rumahnya dan dalam pertemuan tersebut HDO melaporkan uang sudah siap dan sudah berada di rumah HTO untuk diserahkan kepada WB," ungkap Nawawi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020