Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan sosialisasi pencegahan penyelewengan dana bantuan penanganan COVID-19 kepada sejumlah lembaga pemerintah di Kabupaten Aceh Barat.Upaya pencegahan terjadi penyelewengan dana penanganan COVID-19
“Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terjadi penyelewengan dana penanganan COVID-19, karena dana tersebut merupakan bantuan kemanusiaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Muhammad Rukhsal Assegaf, di Meulaboh, Jumat.
Di dalam sosialisasi tersebut, kata dia, kejaksaan juga melakukan pendampingan hukum untuk mengawasi penyaluran bantuan dan penggunaan dana penanganan COVID-19 di Kabupaten Aceh Barat.
Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap agar pejabat pemerintah yang mengelola dana penanganan pandemi COVID-19 di Aceh Barat dapat melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai tata cara penggunaan dana tersebut ke kejaksaan.
Hal tersebut dilakukan agar dalam penyaluran dana bantuan ke masyarakat tidak terjadi pelanggaran hukum, sehingga berdampak terhadap kerugian keuangan negara.
“Oknum-oknum yang terbukti menyelewengkan bantuan kemanusiaan COVID-19 akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Muhammad Rukhsal Assegaf menambahkan.
Karena itu, kejaksaan berharap agar para pihak yang mengelola dan menggunakan dana bantuan COVID-19, agar melakukan konsultasi ke kejaksaan sehingga diharapkan tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari terkait penyalahgunaan anggaran.
Ia juga menegaskan, peran kejaksaan di setiap daerah termasuk di Aceh perlu diperkuat untuk mencegah terjadi penyelewengan dana penanganan COVID-19.
Muhammad Rukhsal juga menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan usai sosialisasi ini dilaksanakan nantinya.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Mirsal mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan sangat bermanfaat bagi pengelola dana COVID-19 di daerah.
Menurutnya, melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada aparatur pemerintah, bagaimana tata cara pengelolaan dana bantuan COVID-19 yang baik dan benar, agar terhindar dari masalah hukum dan terjadinya kerugian keuangan negara.
Mirsal juga memastikan Pemkab Aceh Barat akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Tim Pendampingan Hukum Kajati Aceh, untuk memastikan pengelolaan dana COVID-19 di Aceh Barat sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Massa mahasiswa desak transparansi pengelolaan dana COVID-19
Baca juga: Polisi selidiki dugaan korupsi dana COVID-19 di Kota Subulussalam Aceh
Baca juga: DPRA: Pemprov Aceh tak laporkan penggunaan dana COVID-19
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020