• Beranda
  • Berita
  • Perpustakaan Nasional berkomitmen cetak ASN profesional

Perpustakaan Nasional berkomitmen cetak ASN profesional

8 Desember 2020 13:03 WIB
Perpustakaan Nasional berkomitmen cetak ASN profesional
Sejumlah pengunjung membaca buku di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Rabu (5/8/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/aa.

Perubahan cepat secara global harus diantisipasi oleh Perpusnas dengan membangun 'human capital'

Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando mengatakan, pihaknya berkomitmen mencetak aparatur sipil negara (ASN) profesional dengan menerapkan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen pegawai.

“Penerapan sistem ini harus dilakukan demi mencetak ASN yang profesional. Ke depan, hal ini diharapkan mendukung tercapainya tujuan reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang efektif dan efisien, serta melayani, dengan tujuan akhir mewujudkan birokrasi berkelas dunia,” ujar Syarif Bando dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN.

Petugas mengarahkan pengunjung tentang penggunaan aplikasi iPusnas di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Rabu (5/8/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/aa.



Baca juga: Pandemi COVID-19 tingkatkan minat baca di sejumlah negara

Sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

“Perubahan yang cepat secara global harus diantisipasi oleh Perpustakaan Nasional dengan membangun 'human capital' agar mampu bersaing di tingkat global dan dapat ikut berkontribusi pada negara dengan masuk dalam kelompok pendapatan kelas menengah atas,” jelas dia.

Baca juga: Perpusnas sebut permohonan ISBN selama pandemi COVID-19 naik

Sistem merit diterapkan dengan tujuan memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh profesional, antara lain kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Guna mendorong terwujudnya tujuan tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selaku lembaga yang diberi wewenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, melakukan pemetaan guna mengetahui sejauh mana sistem merit telah diterapkan oleh instansi pemerintah.

Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Mustari Irawan menyatakan salah satu Prioritas Kerja Nasional Presiden Joko Widodo tahun 2020-2024 adalah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), yang mana keberhasilannya didukung oleh SDM unggul, berkualitas dan berdaya saing.

Baca juga: Perpusnas dorong kapasitas dan jumlah pustakawan profesional meningkat

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan SDM adalah dengan memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis merit.

“Sasaran dari sistem merit dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa yang berdasarkan hukum serta birokrasi yang profesional dan netral,” kata Mustari.

Dia menambahkan strategi yang harus diterapkan agar sistem merit dapat berjalan dengan baik ada tiga yakni penerapan manajemen talenta nasional; pengawasan dan evaluasi penerapan sistem merit dalam bentuk penguatan kapasitas pengawasan dan evaluasi implementasi sistem merit.

Baca juga: Tingkatkan literasi masyarakat, Perpusnas bertransformasi

Selain itu penguatan kebijakan kesejahteraan ASN dalam bentuk kebijakan insentif untuk ASN di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), tingkat risiko pekerjaan tinggi, dan bertalenta (high performance), serta kebijakan "golden shakehand "untuk penataan PNS.

Sementara itu, Asisten Komisioner KASN Pokja Bidang Pengawasan Sistem Merit Wilayah II, Agus Sudiyanto, menyampaikan manajemen talenta ASN adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu.

Baca juga: Dinas Perpustakaan Jaksel gelar IKRA dorong membaca saat pandemi

Lebih lanjut, Agus menegaskan manajemen talenta dan manajemen SDM memiliki perbedaan pada aspek-aspek cakupan pegawai, perlakuan terhadap pegawai, fokus aktivitas, serta hubungan antara organisasi dan pegawai.

“Pada aspek cakupan pegawai, manajemen talenta hanya fokus pada pegawai potensial sedangkan manajemen SDM mencakup seluruh pegawai. Manajemen talenta memberikan perlakuan berbeda kepada pegawai sesuai potensinya, sedangkan manajemen SDM memberi perlakuan yang cenderung sama,” jelas Agus.

Untuk fokus aktivitas, manajemen talenta berfokus pada kegiatan untuk menghasilkan talenta yang dibutuhkan oleh organisasi, sedangkan manajemen SDM lebih administratif.

Baca juga: Guru SMP 3 Jekulo Kudus meninggal akibat COVID-19 tambah jadi 5 orang

Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020