• Beranda
  • Berita
  • Migrasi tv analog ke digital genjot industri dalam negeri

Migrasi tv analog ke digital genjot industri dalam negeri

10 Desember 2020 17:37 WIB
Migrasi tv analog ke digital genjot industri dalam negeri
Ilustrasi - Berbagai siaran televisi. ANTARA/Andika Wahyu/am.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ahmad M. Ramli, mengatakan bahwa migrasi televisi analog ke televisi digital atau Analog Switch Off (ASO) merupakan potensi besar bagi industri dalam negeri.

Sebab, bagi televisi yang belum digital, ASO membutuhkan alat khusus bernama set top box. Alat ini dapat menjadi penerima siaran TV digital, meskipun pesawat televisi masih analog, sehingga masyarakat masih dapat menggunakan TV lama yang tidak memiliki kemampuan digital.

Produksi alat ini, menurut Ramli, dapat menggenjot industri dalam negeri.

"Kita akan melakukan migrasi tv analog ke digital, nah untuk mereka yang belum ready for digital, sebetulnya mereka bisa menggunakan set top box alat yang terkoneksi ke tv sehingga tv analog bisa menerima siaran tv digital," ujar Ramli, dalam acara diskusi dengan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Kamis.

Baca juga: TVRI usulkan 15 lokasi transmisi digital baru capai target ASO 2022

Baca juga: Bangkit dari pandemi lewat teknologi


"Kalau misalnya industri dalam negeri bisa membangun ini, ini jumlahnya untuk keluarga miskin saja minimal saya kira 7 juta set top box yang kita bantu, dan itu akan datang dari komitmennya penyelenggara siaran tv dan juga bantuan pemerintah," Ramli menambahkan.

Pemerintah dalam hal ini Kominfo bersama DPR dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah sepakat tanggal 2 November 2022 sebagai batas akhir siaran TV analog.

Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat.

Penetapan LPP TVRI sebagai Penyelenggara MUX dilakukan oleh Menteri Kominfo tanpa melalui evaluasi atau seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara MUX untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi.

Sementara TVRI telah memiliki MUX di hampir seluruh provinsi di Indonesia, LPS memiliki MUX di 12 provinsi, dan sisanya 22 provinsi, akan segera dilakukan seleksi.

Baca juga: Salah tafsir soal migrasi tv analog ke digital

Baca juga: Migrasi TV analog ke digital, pemerintah akan berikan bantuan alat

Baca juga: ASO selesai dalam dua tahun, apa manfaat untuk masyarakat?

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020