• Beranda
  • Berita
  • 80 ribu peserta BPJamsostek di Papua Barat ditanggung Pemda

80 ribu peserta BPJamsostek di Papua Barat ditanggung Pemda

10 Desember 2020 20:21 WIB
80 ribu peserta BPJamsostek di Papua Barat ditanggung Pemda
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat Mince Watu memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Manokwari, Kamis (10/12/2020) (ANTARA/Toyiban)
Pemerintah Provinsi Papua Barat menanggung pembayaran iuran untuk sekitar 80 ribu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dari kelompok pekerja rentan di provinsi tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat Mince Watu di Manokwari, Kamis, menjelaskan saat ini baru Pemprov Papua Barat, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong yang menanggung pembayaran iuran peserta BPJamsostek bagi pekerja rentan. Bahkan di Raja Ampat saat ini sudah memasuki tahun ke tiga.

"Di Raja Ampat 20 ribu pekerja rentan iuranya ditanggung pemerintah daerah dan sekarang sudah memasuki tahun ke tiga, Kabupaten Sorong kurang lebih 5 ribu pekerja dan Pemprov Papua Barat hari ini 52.317 pekerja," katanya.

Baca juga: Dirut BPJAMSOSTEK apresiasi Pemkot Madiun akomodasi pekerja informal

Dia menjelaskan sudah ada beberapa kabupaten dan kota di Papua Barat yang memiliki peraturan daerah tentang perlindungan pekerja rentan, di antaranya Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Kota Sorong serta Fakfak. Kabupaten Manokwari, Kaimana dan Tambrow sedang dalam proses.

Pihaknya menginginkan 100 persen pekerja rentan di provinsi ini mendapat perlindungan. Koordinasi akan terus dilakukan dengan pemerintah daerah.

Untuk menjaga kepatuhan penanggung iuran pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan. Saat ada masalah, Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum.

"Untuk pemerintah daerah selama ini sangat patuh. Iuran dibayarkan rutin setiap tahun," kata Watu menambahkan.

Baca juga: Pekerja disabilitas, empati dan program kembali kerja

Dia menjelaskan dalam kepesertaan ini pekerja akan dapat banyak fasilitas perlindungan.

Jika mengalami kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan. Jika meninggal akibat kecelakaan kerja pihaknya akan memberikan santunan melalui ahli waris.

Santunan yang diberikan sebesar 48 kali upah jika meninggal, biaya pemakaman Rp10 juta serta santunan berkala sebesar Rp 12 juta. Jika yang bersangkutan memiliki anak, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan beasiswa untuk dua anak hingga lulus kuliah.

"Kalau peserta meninggal karena sakit atau bunuh diri kami tetap memberikan santunan sebesar Rp42 juta," katanya lagi.*

Baca juga: BPJAMSOSTEK gelar webinar inklusi pekerja disabilitas
Baca juga: BPJAMSOSTEK Kudus galang tanda tangan dukungan antikorupsi

 

Pewarta: Toyiban
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020