Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Latansa Mashiro Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten, Mochamad Husen, mengatakan protokol kesehatan wajib ditaati masyarakat untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19.Kita berharap contoh itu menjadikan cerminan di masyarakat untuk menaati protokol kesehatan dengan 3M itu
"Kami selalu mengingatkan kepada mahasiswa agar selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," kata dia di Lebak, Sabtu.
Meningkatnya kasus positif COVID-19 di Indonesia itu akibat masyarakat kurang memiliki kesadaran untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat juga banyak melakukan aktivitas yang mengakibatkan berkerumun sehingga berpeluang besar menularkan virus corona jenis baru itu.
Oleh karena itu, ia meminta mahasiswa menjadi contoh di masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Kita berharap contoh itu menjadikan cerminan di masyarakat untuk menaati protokol kesehatan dengan 3M itu," katanya.
Ia mengapresiasi komitmen pemerintah daerah setempat dalam mengendalikan penularan COVID-19 dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Selain itu, Pemprov Banten melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan petugas pengawasan COVID-19 setiap hari melakukan operasi masker.
Para pelanggar protokol kesehatan juga diberikan sanksi denda Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta.
"Kami menilai ikhtiar usaha pemerintah daerah cukup besar untuk pengendalian COVID-19," katanya.
Berdasarkan data jumlah COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai dengan Sabtu, tercatat sebanyak 459 orang, di antaranya 327 orang dinyatakan sembuh, 116 orang menjalani isolasi dan dirawat, serta 16 orang dilaporkan meninggal.
Baca juga: Dinkes Lebak ajak warga taati protokol kesehatan kendalikan COVID-19
Baca juga: Pemimpin pesantren di Lebak ajak warga taati protokol kesehatan
Baca juga: Dokter: Protokol kesehatan wajib diterapkan meski vaksin sudah datang
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020