• Beranda
  • Berita
  • UMK Cianjur 2021 naik 6,51 persen menjadi Rp2.699.814

UMK Cianjur 2021 naik 6,51 persen menjadi Rp2.699.814

14 Desember 2020 19:21 WIB
UMK Cianjur 2021 naik 6,51 persen menjadi Rp2.699.814
Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman. ANTARA/Ahmad Fikri.

Bagi perusahaan yang belum sanggup untuk menaikkan upah, bisa mengajukan penangguhan

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerima Surat Keputusan Gubernur Jabar, terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur Tahun 2021 yang disetujui naik 6,51 persen dari Rp2.534.789 pada 2020 menjadi Rp2.699.814.

Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Senin, mengatakan dengan adanya perubahan tersebut, UMK Cianjur 2021 naik sebesar Rp165.025 dari UMK Tahun 2020, sehingga UMK 2021 akan berlaku naik di awal tahun tepatnya mulai tanggal 1 Januari 2021.

Baca juga: Antisipasi aksi buruh, Polres Cianjur tutup jalur protokol

"Bagi perusahaan yang belum sanggup untuk menaikkan upah, bisa mengajukan penangguhan, namun hingga saat ini, belum ada yang mengajukan. Surat keputusan kenaikan tersebut, telah kami sebarkan ke seluruh perusahaan di Cianjur," katanya.

Pihaknya berharap dengan kenaikan UMK yang sudah diterima dan disahkan oleh Gubernur Jabar, dapat dipenuhi semua perusahaan yang ada di Cianjur, bagi yang keberatan dapat mengajukan ke dinas terkait agar menjadi catatan, namun hingga saat ini, belum ada yang melakukan komunikasi terkait keberatan atas kenaikan UMK.

Baca juga: Dinas : 42 pabrik di Cianjur tutup ribuan karyawan dirumahkan

Baca juga: Nelayan Cianjur alih profesi buruh tani saat cuaca ekstrem


Perwakilan Serikat Buruh Cianjur Hendra Malik, mengatakan buruh se Cianjur, akhirnya dapat bernafas lega setelah pengajuan UMK sebesar 6,51 persen akhirnya disetujui Pemprov Jabar dari Rp2.534.789 menjadi Rp2.699.841. Pihaknya berharap kenaikan UMK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan buruh Cianjur.

Pihaknya akan mengawal setiap perusahaan yang mengajukan penangguhan agar tetap menaikkan UMK sesuai dengan keputusan Gubernur Jabar, karena selama ini banyak perusahaan yang menganggap penangguhan berarti tidak perlu menjalankan UMK yang baru selama masa penangguhan.

"Meski nanti ada yang mengajukan penangguhan, namun tetap harus dibayar karena penangguhan akan diakumulatifkan sehingga kami akan mengawal kalau ada perusahaan yang mengajukan penangguhan," katanya.

Baca juga: Gubernur tetapkan UMP Jawa Barat Tahun 2021 sebesar Rp1,8 juta

Baca juga: Ridwan Kamil beberkan alasan UMP Jabar 2020 tidak naik

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020