Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin drh Nur Hartanto MM di Banjarmasin, Selasa mengatakan, sosialisasi tersebut sekaligus sebagai upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang karantina pertanian dan membangun sinergitas antarinstansi terkait.
Menurut Hartanto, kegiatan sosialisasi UU Nomor 21 tahun 2019 tersebut, penting dilaksanakan untuk meningkatkan sinergi dengan instansi yang lain, termasuk peraturannya.
Baca juga: Karantina Pertanian Surabaya sita 259 burung asal Balikpapan
Sebagai contoh, di dalam pasal 29 menyebutkan bahwa pemilik alat angkut wajib melaporkan muatannya kepada pejabat karantina dan bila tidak melaporkan akan terkena sanksi.
Maka, tambah dia, perlu adanya sinergi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang mengawal Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sehingga pelaporan dan sanksi dapat dilaksanakan dengan baik.
Baca juga: Percepat proses ekspor, Mentan dukung layanan karantina sayur dan buah
Demikian juga dengan kewajiban pemusnahan sampah dari alat angkut yang terkontaminasi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) harus berkoordinasi dengan pengelola tempat pemasukan seperti Pelindo.
Balai Karantina Pertanian tambah dia, juga bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam rangka penegakkan peraturan perkarantinaan. Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan meningkatkan sinergi Karantina Pertanian dengan semua stakeholder dalam rangka melindungi negeri.
"Harapan kami, sosialisasi ini mampu memberikan pencerahan alat angkut untuk patuh melaporkan angkutan yang dibawa ke Balai Karantina, sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan," katanya.
Baca juga: Karantina Pertanian Surabaya gagalkan penyeludupan 220 burung
Selain itu, di masa pandemi, pihaknya juga lebih ketat mengawasi sampah yang dibawa oleh alat angkut yang berpotensi menjadi sarana penyebaran penyakit.
"Sampah dari pakan atau sampah yang ada di alat angkut yang berpotensi membawa penyakit, wajib dimusnahkan, bila tidak akan dikenakan sanksi," katanya.
Selama 2020, kata dia, pihaknya telah melakukan beberapa kali pemusnahan terhadap bibit tumbuhan yang dikirimkan secara online, karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi syarakat yang ditetapkan Balai Karantina.
"Untuk yang dalam jumlah besar, seperti yang dibawa kapal, belum kita temukan," katanya.
Baca juga: Penyelundupan 212 ekor burung ke Jateng kembali digagalkan
Kasi Korwas Krimsud Polda Kalsel Kompol Slamet Ariwibowo mengatakan, pihaknya siap mendukung kegiatan yang dilakukan Balai Karantian, baik dalam operasional maupun penyelidikan.
Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020