• Beranda
  • Berita
  • Wagub NTB serahkan 7.500 kartu BPJAMSOSTEK ke pekerja rentan

Wagub NTB serahkan 7.500 kartu BPJAMSOSTEK ke pekerja rentan

16 Desember 2020 19:01 WIB
Wagub NTB serahkan 7.500 kartu BPJAMSOSTEK ke pekerja rentan
Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah (tengah), menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK untuk pekerja rentan, di Mataram, Rabu (16/12/2020). ANTARA/HO/Awaludin
Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Barat Hj Sitti Rohmi Djalilah menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK untuk 7.500 pekerja rentan bantuan Bank NTB Syariah, di Mataram, Rabu.

Penyerahan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut disaksikan oleh Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah Muhamad Usman, dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Hj Wismaningsih Drajadiah.

Wagub yang akrab disapa Umi Rohmi tersebut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bank NTB Syariah dan BPJAMSOSTEK atas kolaborasi yang sangat baik dalam program perlindungan tersebut sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Semoga kerja sama yang baik ini dapat terus dilakukan dan semakin banyak perusahaan yang mengalokasikan anggaran CSR-nya untuk perlindungan para pekerja rentan yang paling berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja atau bahkan meninggal dunia selama mereka bekerja," katanya.

Baca juga: 80 ribu peserta BPJamsostek di Papua Barat ditanggung Pemda

Baca juga: Program "Tumou Tou", inovasi Pemkot Manado lindungi pekerja rentan


Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan bantuan perlindungan kali ini merupakan yang kesekian kalinya diberikan oleh Bank NTB Syariah sebagai mitra perbankan strategis BPJAMSOSTEK dalam perlindungan pekerja rentan khususnya di saat pandemi COVID-19.

Adapun jenis pekerjaan rentan yang dilindungi program BPJAMSOSTEK, antara lain nelayan, petani, pedagang pasar, pedagang kaki lima, juru parkir, wiraswasta, guru dan bidan honor, peternak, dan tukang ojek.

"Saat ini juga telah terbit Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di mana salah satu sektor pekerja yang diwajibkan menjadi peserta adalah para pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah, termasuk di antaranya para pekerja rentan," ujar Adventus.

Selain penyerahan kartu peserta BPJAMSOSTEK, Umi Rohmi juga menyerahkan sertifikat pemenang Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Award 2020 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB dr Lalu Hamzi Fikri.

RSUD Provinsi NTB mengalahkan rumah sakit lainnya di wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, sehingga berhak mendapatkan hadiah uang pembinaan sebesar Rp20 juta.*

Pewarta: Awaludin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020