"Kami berharap imbauan itu dapat ditaati oleh semua ormas keagamaan," kata Iti di Lebak,Banten, Kamis.
Pencegahan pandemi COVID-19 juga diterbitkan surat imbauan dengan tiga poin yang harus ditaati oleh para anggota maupun jamaah ormas keagamaan.
Baca juga: Bupati Lebak prihatin kasus COVID-19 meningkat
Saat ini, kata dia, jumlah ormas keagamaan di Kabupaten Lebak tercatat sebanyak 16.
Ketiga poin yang ditandatangani itu antara lain pertama ormas keagamaan agar tidak melakukan perjalanan maupun mobilisasi ke luar wilayah Kabupaten Lebak.
"Kami berharap mereka Jumat (18/12) tidak pergi ke Jakarta, karena akan terjadi kerumunan," katanya menjelaskan.
Ia juga mengatakan, poin kedua ormas keagamaan dapat menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah Kabupaten Lebak juga termasuk penggunaan media sosial yang bijak.
Baca juga: Bupati Lebak larang ASN lakukan perjalanan dinas luar daerah
Poin ketiga mereka dapat menghindari kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan massa dan berpeluang tertular COVID-19.
"Kami minta semua elemen,termasuk ormas keagamaan dapat mencegah penularan Virus Corona sesuai dengan kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)," katanya.
Baca juga: Warga Rangkasbitung berkomitmen terapkan protokol kesehatan
Baca juga: Protokol kesehatan wajib ditaati untuk kendalikan COVID-19
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020