Penyegelan itu dilakukan oleh Ketua Satgas COVID-19 Kota Jakarta Pusat yang juga Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi.
"Hotel ini tidak ada penunjukan resmi dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kesehatan untuk menampung pasien COVID-19," ujar Irwandi di Jakarta, Jumat.
Irwandi mengatakan, dari data yang dihimpun, sempat ada sebanyak 70 pasien COVID-19 tanpa gejala yang menjalani isolasi di OYO Town House 2 Gunung Sahari.
Baca juga: Pemkot Jakpus pastikan hotel isolasi COVID-19 tak berizin disegel
Baca juga: Hotel OYO kembalikan pasien COVID-19 ke rumah sakit rujukan
Pengelola Hotel OYO Town House 2 Gunung Sahari terbukti melanggar persyaratan administrasi karena tidak melapor kepada Satgas COVID-19 terkait penyediaan fasilitas untuk isolasi mandiri.
"Saya harap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi hotel-hotel lainnya agar tertib di tengah pandemi COVID-19," ujar Irwandi.
Sanksi yang dikenakan kepada Hotel OYO Town House 2 berupa penutupan selama 3 kali 24 jam sesuai dengan Pergub 79/2020. Jika nantinya didapatkan kesalahan serupa dipastikan sanksi denda Rp50 juta dapat dijatuhkan kepada pengelola.
Pada saat penyegelan dipastikan seluruh pasien sudah ditampung ke rumah sakit asal rujukan sebelum menjalani isolasi mandiri di Rumah Sakit Mayapada.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020