KPU Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo berhasil unggul 33.328 suara dari pesaingnya bernomor urut 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar di Pilkada Kalteng 2020.Data perolehan suara pasangan calon pasangan nomor urut 1 sebanyak 502.800 suara dan pasangan nomor urut 2 memperoleh 536.128 suara
"Data perolehan suara pasangan calon pasangan nomor urut 1 sebanyak 502.800 suara dan pasangan nomor urut 2 memperoleh 536.128 suara," kata Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis Sastriadi di Palangka Raya, Jumat.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat membacakan lampiran keputusan KPU Kalteng tentang penerapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 saat pleno terbuka di salah satu hotel di Palangka Raya.
Pleno rekapitulasi tingkat provinsi itu sendiri hanya diikuti sejumlah pihak terkait seperti KPU, Bawaslu serta tim pemenangan pasangan calon. Meski demikian seluruh proses tetap disaksikan masyarakat melalui siaran langsung di media sosial resmi KPU setempat.
Baca juga: KPU Kalteng laksanakan rekapitulasi suara pilkada secara terbatas
Baca juga: Sugianto-Edy unggul sementara versi hitung cepat Pilkada Kalteng
Sementara itu, penetapan perolehan suara masing-masing calon itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim.
Keputusan KPU Kalteng itu tertuang di Nomor:075/Pl.06.6.Kpt/Prov/XII/2020 tentang penerapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020
"Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan pemilihan sebagaimana termaktub diktum kesatu ditetapkan pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020," tutur Harmain
Hasil tersebut sudah melalui proses yang panjang sejak rekapitulasi tingkat TPS, ke kecamatan, kabupaten/kota hingga rapat pleno terbuka di provinsi ini.
Jika terjadi sengketa ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil yang sudah ditetapkan tersebut, penetapan pemenang Pilkada akan ditunda, hingga ada keputusan MK secara resmi.
Bagaimana putusan MK, apakah ditolak atau lakukan apa akan dilaksanakan selambatnya lima hari sesudah putusan MK ditetapkan.
Namun jika tidak ada gugatan, dalam tiga hari setelah rapat pleno selesai, pasangan calon yang mendapatkan suara tertinggi akan diterapkan.
Baca juga: Pencoblosan di Palangka Raya sempat terganggu hujan disertai angin
Baca juga: KPU Kalteng bantah keluarkan video ajakan memilih tidak netral
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020