• Beranda
  • Berita
  • Menteri Kelautan dan Perikanan baru perlu evaluasi regulasi lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan baru perlu evaluasi regulasi lobster

23 Desember 2020 09:51 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan baru perlu evaluasi regulasi lobster
Ilustrasi - Lobster hijau. ANTARA/HO-KKP

lakukan evaluasi cepat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Moh Abdi Suhufan merekomendasikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan baru, Sakti Wahyu Trenggono, untuk segera melakukan evaluasi terkait regulasi pengelolaan lobster yang dikeluarkan KKP.

"Sebaiknya lakukan evaluasi cepat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020," kata Moh Abdi Suhufan, Rabu.

Menurut Abdi Suhufan, evaluasi itu penting agar tabulasi masalah terkait pengelolaan lobster di Tanah Air menjadi jelas sehingga pengambilan keputusan akhir juga bisa obyektif.

Ia berpendapat bahwa bila hasilnya ternyata menunjukkan mudarat yang lebih besar, maka ekspor benih lobster wajib dihentikan dan fokus kepada kegiatan budidaya dalam negeri.


Baca juga: Pakar sarankan dua pendekatan pemanfaatan budidaya lobster


Abdi yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia itu juga menginginkan agar dalam jangka waktu 100 hari, menteri baru sudah bisa menunjukkan kerja cepat untuk membenahi KKP.

Sebagaimana diwartakan, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menyatakan ekspor benih lobster memiliki permasalahan dari segi hulu hingga ke hilir.

Menurut Tama, sejumlah permasalahan hulu seperti dalam perizinan antara lain terkait kuota dan berdasarkan informasi dari pelaku usaha yang datang ke ICW, ada perusahaan yang memenuhi persyaratan tetapi tidak mendapatkan izin ekspor.

Dari segi hilir, lanjutnya, antara lain adanya penentuan satu perusahaan kargo saja yang memonopoli upaya-upaya untuk melakukan ekspor benih lobster.


Baca juga: Kasus lobster gemparkan sektor kelautan perikanan nasional

Tama juga menyoroti adanya staf khusus menteri yang ternyata bisa menjadi penentu perusahaan mana yang bisa melakukan ekspor, setelah berkoordinasi dengan asosiasi terkait.

Sebelumnya, Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) Suhana menilai bahwa ekspor benih lobster merupakan kebijakan yang tidak tepat dalam perspektif ekonomi dan ekologi.

Suhana mengingatkan bahwa secara ekonomi, ekspor benih lobster akan meningkatkan daya saing lobster Vietnam, dan akan menurunkan daya saing lobster Indonesia di pasar internasional.

Ia mengungkapkan, pada 2015, Vietnam berada di atas Indonesia untuk ekspor lobster. Tetapi ketika benih lobster dilarang oleh Indonesia, Vietnam mengalami penurunan, dan Indonesia mulai banyak mengisi pasar internasional seperti China, sehingga kondisi itu meningkatkan daya saing Indonesia di pasar internasional.

Namun pada 2020, lanjut dia, kinerja ekspor lobster Vietnam naik seiring dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang membuka ekspor benih lobster.


Baca juga: KPPU sebut tidak ada kebijakan KKP terkait logistik ekspor benur

Baca juga: Kiara ingin Menteri KKP baru berani cabut aturan ekspor benih lobster

Baca juga: LIPI: Kebijakan ekspor benih lobster perlu dikaji ulang

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020