• Beranda
  • Berita
  • Yayasan Madani Berkelanjutan dorong penguatan kelembagaan BRGM

Yayasan Madani Berkelanjutan dorong penguatan kelembagaan BRGM

28 Desember 2020 14:08 WIB
Yayasan Madani Berkelanjutan dorong penguatan kelembagaan BRGM
Seorang santri mengikuti pelatihan Sekolah Lapang Petani Gambut yang digelar Badan Restorasi Gambut di Kabupaten Siak, Riau. ANTARA/HO-BRG.
Yayasan Madani Berkelanjutan mendorong adanya penguatan kelembagaan terhadap Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) mengingat tanggung jawab yang bertambah dari lembaga tersebut.

Menurut Program Officer Hutan dan Perubahan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan Yosi Amelia, langkah pemulihan dan perlindungan terhadap kawasan gambut sangat penting untuk dilanjutkan dan tidak dapat dibatasi pada satu periode masa pemerintah.

"Diperluasnya tugas Badan Restorasi Gambut, selain tetap melakukan restorasi pada kawasan gambut, dan ditambahkan dengan upaya melakukan rehabilitasi mangrove di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan yang terdegradasi atau kritis, membuat badan ini tak bisa sekedar menjalankan rutinitas dan biasa-biasa saja," kata Yosi di Jakarta pada Senin.

Menurut dia, kelembagaan BRGM harus lebih diperkuat serta tidak dibatasi dalam kurun waktu satu periode pemerintahan karena pemulihan ekosistem gambut membutuhkan waktu yang cukup lama dan perlu adanya konsistensi.

Baca juga: BRGM diharapkan lebih inklusif dalam proses restorasi gambut

Baca juga: Bertambah tugas, BRGM siap fasilitasi restorasi gambut dan mangrove


Sebelumnya Presiden Joko Widodo memperluas tupoksi dari badan itu untuk merestorasi tidak hanya gambut tapi juga mangrove dengan pengangkatan Hartono Prawiraatmadja sebagai kepala BRGM pada Rabu (23/12), menggantikan Nazir Foead yang mengembang tugas sebagai kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 2016-2020.

Pentingnya penguatan kelembagaan BRGM juga penting mengingat menurut analisa saat ini luas ekosistem gambut yang terancam adalah sekitar 24 juta hektare (ha).

BRGM juga akan menghadapi sengkarut gambut dengan perizinan lain seluas 21,3 juta ha serta isu lain di mana setidaknya ada ekosistem gambut lindung di food estate seluas 838 ribu ha.

"Tidak hanya itu, tupoksi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove ini juga harus lebih diperjelas, mengingat kewenangan terkait emisi dan reduksi emisi yang terdapat di UU Cipta Kerja tidak lagi dicantumkan," ujar Yosi.

Dia juga menyoroti bagaimana dalam rencana pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 ditargetkan gambut yang harus direstorasi bertambah menjadi 1,5-2 juta ha dari target pada 2015.

Sementara itu, target restorasi 2015-2020 hanya tercapai delapan persen atau 143.448 ha dari target 1.784.353 ha pada kawasan konsesi dan 77 persen atau 682.694 ha dari target 892.248 ha di lahan gambut non-konsesi.

"Hal ini tentunya harus diperbaiki dan diperkuat kelembagaan dan kewenangan BRGM untuk mencapai target yang cukup besar untuk restorasi dan pemulihan ekosistem gambut di tujuh provinsi prioritas, kemudian ditambah dengan mangrove," ucap Yosi.*

Baca juga: Menteri LHK sambut baik pelantikan Kepala BRGM Hartono

Baca juga: Presiden Jokowi lantik Kepala BRGM Hartono Prawiraatmadja

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020