Tim gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri membongkar tempat penyimpanan 2,4 ton bom ikan di salah satu rumah di Bangkalan, Pulau Madura.Setelah itu, botol yang berisi bahan peledak bom ikan diberi detonator yang nantinya dibakar dan menimbulkan ledakan
"Di lokasi ditemukan barang bukti potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan, dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang lebih 2.400 kilogram," ujar Kepala Baharkam Polri Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto di Surabaya, Senin.
Pada kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang berinisial MB (43) selaku pemilik rumah sekaligus pemilik bahan peledak tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, bahan baku tersebut merupakan pesanan seseorang di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Dua kapal nelayan kasus bom ikan di Flores Timur dimusnahkan
Baca juga: KKP berhasil ringkus pelaku bom ikan di Morowali Sulawesi Tengah
MB menjualnya dengan harga Rp35.000 per kilogram, lalu ada juga sumbu detonator yang dijual terpisah dengan harga Rp20.000 per unit.
Komjen Pol Agus menambahkan tersangka telah menjalani bisnis tersebut selama dua tahun atau sejak 2018.
Tersangka merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang.
"Setelah itu, botol yang berisi bahan peledak bom ikan diberi detonator yang nantinya dibakar dan menimbulkan ledakan," ucap-nya.
Perwira tinggi Polri itu juga menjelaskan pengungkapan kasus ini akan menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan.
Bom ikan dapat merusak terumbu karang serta spesies ikan maupun biota laut lainnya, dan satu buah bom ikan diledakkan, daya ledak radiusnya mencapai 50 meter persegi.
"Sehingga dari total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare," ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka MB dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan atau Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP.
"Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur dia.
Baca juga: Nelayan pengguna bom ikan di Flores Timur dihukum 1,3 tahun penjara
Baca juga: Kisah pemuda perakit bom jadi penyelamat laut Wakatobi
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020