Pengamat kebijakan publik dari Rumah Reformasi Kebijakan Riant Nugroho menilai peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat krusial untuk mencegah terjadinya praktik monopoli di industri telekomunikasi.Yang dikhawatirkan itu bukan kondisi monopoli, tetapi praktek monopoli
"Dalam beberapa kondisi tertentu, monopoli tidak bisa dihindari. Yang perlu diantisipasi adalah praktik monopoli dan tindakan penyalahgunaan posisi monopoli yang merugikan masyarakat. Keterlibatan KPPU harus diatur agar bersifat pre-evaluation bukan post-evaluation," ujar Riant dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, monopoli tidak semuanya salah. Ada beberapa kondisi yang memang memerlukan terjadinya monopoli. Contohnya penyediaan infrastruktur publik seperti listrik yang dimonopoli oleh PLN, BBM yang dimonopoli oleh Pertamina, dan air yang dimonopoli oleh PDAM.
Ada pula monopoli yang terjadi secara alami. Sebagai contoh, kata dia, di suatu wilayah hanya terdapat satu operator telekomunikasi, sedangkan operator telekomunikasi lain tidak melayani daerah tersebut karena berbagai pertimbangan ekonomi dan operasional.
Baca juga: Asosiasi: Industri telekomunikasi tunggu penerapan UU Cipta Kerja
Selain itu, terdapat pula monopoli yang terjadi karena lisensi. Contohnya adalah perusahaan farmasi yang berhasil menemukan ramuan obat mendapatkan lisensi atau paten atas penemuan tersebut.
Namun Riant tidak memungkiri juga, terdapat monopoli yang sengaja dibentuk untuk menghasilkan keuntungan sebagian pihak saja. Monopoli jenis itu biasanya terbentuk dari merger, akuisisi, dan/atau kolusi yang tujuannya tidak lain untuk mengatur alat produksi. Ujungnya, pihak yang memonopoli dapat menentukan harga pasar sesukanya.
"Yang dikhawatirkan itu bukan kondisi monopoli, tetapi praktek monopoli. Di UU 5 1999 sudah dijelaskan bahwa monopoli adalah suatu kondisi, sedangkan praktek monopoli adalah suatu kegiatan pemusatan kekuatan ekonomi sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum," ujar Riant.
Selain melibatkan KPPU, lanjut Riant, pemerintah perlu membuat badan regulator telekomunikasi yang independen, sebab saat ini regulator telekomunikasi di Indonesia sudah dibubarkan oleh Presiden. Jika badan regulasi tidak dibentuk, Riant khawatir kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang nakal.
Baca juga: Industri telekomunikasi hadapi perang harga
"Bisnis telekomunikasi ini melibatkan dana yang sangat besar. Oleh sebab itu peran KPPU dan badan regulator telekomunikasi yang independen sangatlah penting. Jika industri telekomunikasi sehat maka masyarakat dan negara yang akan diuntungkan," ujar Riant.
Sementara itu terkait implementasi kebijakan berbagi spektrum atau spectrum sharing untuk penerapan teknologi baru seperti yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja, Riant menilai terbatasnya ketersediaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan 5G dan kebutuhan bandwidth yang besar, memerlukan pengaturan khusus dari pemerintah.
"5G itu perlu spektrum frekuensi 100 MHz dan contiguous. Kalau spektrum frekuensinya dipecah-pecah kemudian disebar ke seluruh operator, maka 5G tidak akan terlaksana," kata Riant.
Riant menuturkan, operator lain yang tidak mendapatkan alokasi spektrum frekuensi radio dapat bekerja sama dengan operator 5G yang mendapat alokasi spektrum frekuensi.
Baca juga: Anggota DPR dukung pemerintah beri relaksasi industri telekomunikasi
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020