Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat bahwa capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap terus mengalami peningkatan sehingga jumlah PNBP tahun 2020 bisa melampaui capaian 2019.Hingga 31 Desember 2020, PNBP yang diterima telah mencapai Rp600,4 miliar. Angka tersebut telah melampaui capaian total PNBP tahun 2019 sebanyak Rp521,37 miliar
"Hingga 31 Desember 2020, PNBP yang diterima telah mencapai Rp600,4 miliar. Angka tersebut telah melampaui capaian total PNBP tahun 2019 sebanyak Rp521,37 miliar," kata Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Zaini menyampaikan bahwa persentase capaian PNBP tahun 2020 sebesar 66,69 persen dari target yang telah ditetapkan Rp900,3 miliar.
Menurut dia, terjadinya peningkatan ini terjadi seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT) yang dibuat KKP.
"Layanan perizinan melalui SILAT ini telah kita inisiasi sejak tahun 2019 lalu. Tidak hanya proses cepat selama satu jam saja, kita juga buka layanan ini 24 jam pada hari kerja mengingat banyaknya permohonan izin yang masuk," ujarnya.
Zaini menegaskan sistem perizinan cepat ini juga sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dengan semangat percepatan dan efektivitas pengurusan izin.
Ia berpendapat tujuannya untuk memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha perikanan tangkap dan berkontribusi dalam roda ekonomi meski di tengah pandemi COVID-19.
"Adanya UUCK ini semakin melegitimasi percepatan perizinan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Selain itu, juga mengintegrasikan perizinan usaha perikanan tangkap kepada satu lembaga, yaitu KKP," jelas Zaini.
Sejak diluncurkan 31 Desember 2019 lalu, sebanyak 8.438 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan. Dokumen tersebut terdiri dari 2.499 surat izin usaha perikanan (SIUP), 5.516 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 423 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono ingin mengubah pendekatan dan mengkaji formulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan dan perikanan dari perspektif perizinan menjadi pungutan hasil perikanan.
"Jadi misal nilai tahun depan seluruh perizinan bebas biaya tapi produksi penangkapannya ada yang masuk ke negara," kata Menteri Trenggono.
Trenggono menilai, PNBP dari bidang perikanan tangkap yang hanya Rp596,92 miliar selama periode 1 Januari-29 Desember 2020, tidak sebanding dengan estimasi tangkapan ikan yang mencapai 7,7 juta ton.
Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan meminta jajarannya untuk menghitung ulang potensi PNBP yang bisa dimaksimalkan untuk pemasukan negara.
"Saya ingin benefitnya bukan dari perizinan tapi PNBP. Produksi 7,7 ton (2020) itu berapa rupiah? Dihitung. Tidak masalah masuk ke pusat atau daerah. Dipecah yang nasional berapa daerah berapa," ujarnya.
Trenggono berharap, melalui PNBP yang maksimal dari sektor kelautan dan perikanan, bisa dirasakan langsung melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana-prasarana dan fasilitas yang mumpuni bagi nelayan.
Baca juga: Menteri Kelautan ingin ubah pendekatan PNBP sektor perikanan nasional
Baca juga: Pengamat: pembenahan perizinan perikanan bakal tingkatkan pendapatan negara
Baca juga: Pendapatan Perum Perindo tembus Rp1 triliun
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021