Kebijakan perpanjangan PSBB transisi ini tertuang melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020 yang salinannya diterima Antara di Jakarta, Minggu. Perpanjangan itu dilakukan untuk menekan penambahan kasus, usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Dalam Kepgub itu juga dijelaskan, jika tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19, perpanjangan PSBB transisi tetap dilakukan dan berlaku sejak 18 hingga 31 Januari 2021.
Namun, jika terjadi pertambahan kasus selama PSBB transisi kurun waktu 4-17 Januari 2021, maka kebijakan perpanjangan PSBB transisi selanjutnya akan dihentikan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangan tertulisnya menyatakan data yang dihimpun memperlihatkan persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan.
Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.
“Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” ungkap Widyastuti.
Selain itu, tingkat mortalitas akibat COVID-19 juga terbilang mengkhawatirkan karena ada penambahan signifikan terhadap angka kematian akibat COVID-19, pada 20 Desember 2020 jumlah total pasien yang meninggal sebanyak 3.087 orang dan dalam kurun waktu dua pekan bertambah menjadi 3.334 orang.
Widyastuti menjelaskan keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta yang cenderung meningkat meskipun Pemprov DKI Jakarta telah menambah tempat tidur isolasi dari 6.663 tempat tidur isolasi pada 20 Desember 2020 menjadi 7.379 tempat tidur isolasi pada 3 Januari 2021.
Kapasitas tempat tidur isolasi tersebut sudah menyentuh persentase 87 persen dengan telah ditempati 6.385 pasien isolasi per 3 Januari 2021.
“Untuk kondisi ruang ICU per 3 Januari 2021, kita telah menambah kapasitasnya menjadi 960 dan telah terisi 762. Sehingga, kini kapasitasnya sudah mencapai 79 persen turun 1 persen dari dua minggu sebelumnya, di mana persentase keterisiannya 80 persen karena kapasitas ICU saat itu masih 907 dan terisi 722,” paparnya.
Berdasarkan berbagai data tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, menekankan fokus Pemprov DKI pada perpanjangan PSBB transisi untuk lebih meningkatkan 3T guna mengidentifikasi kasus aktif melalui testing dan tracing sekaligus secepat mungkin melakukan treatment jika ditemukan kasus positif, terlebih usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021," tegas Anies.
Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan konsisten menjalankan 3T yakni testing, tracing, treatment. Sementara masyarakat menjalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak agar dampak penyebaran COVID-19 dapat ditanggulangi bersama.
Baca juga: PSBB transisi Jakarta diperpanjang hingga 3 Januari 2021
Baca juga: Satpol PP DKI himpun Rp 5,5 miliar dari denda pelanggar PSBB
Baca juga: Pemprov DKI selenggarakan perayaan natal 2020 secara sederhana
Pewarta: Fauzi
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021