Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengapresiasi tugas pemerintah yang telah menyelesaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terlebih lagi di dalam UU tersebut dan turunannya pemerintah selalu memasukkan pertimbangan persaingan usaha yang sehat.KPPU mendukung spirit yang ada di UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mendatangkan investasi baru di Indonesia
"KPPU mendukung spirit yang ada di UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mendatangkan investasi baru di Indonesia. Terlebih lagi dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya selalu mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat," ujar Kodrat dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Salah satu aturan turunan yang menjadi perhatian KPPU adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sektor Postelsiar. Dalam RPP Postelsiar tersebut, pemerintah mengatur mengenai berbagi jaringan atau network sharing dan berbagai spektrum atau spectrum sharing untuk penerapan 5G.
Menurut Kodrat, KPPU mendukung penuh network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca juga: Pengamat: Peran KPPU krusial cegah monopoli di industri telekomunikasi
Pada 2017 KPPU tidak merekomendasikan kedua hal itu untuk teknologi sebelum 5G dengan pertimbangan berdampak buruk terhadap persaingan usaha yang sehat karena dikhawatirkan akan terdapat persekongkolan alat produksi dan strategi pemasaran.
Kini network dan spectrum sharing diperbolehkan walaupun terbatas untuk penerapan 5G dengan tetap menjaga persaingan usaha yang sehat.
Dalam implementasinya, lanjut Kodrat, KPPU akan melihat lebih rinci skema kerja sama network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G agar tidak ada penguasaan alat produksi dan pengaturan wilayah yang berdampak terhadap iklim kompetisi.
Spektrum frekuensi merupakan aset berharga bagi perusahaan telekomunikasi namun tetap merupakan sumber daya terbatas milik negara. Penguasaan atas spektrum frekuensi tentunya akan meningkatkan valuasi dari perusahaan telekomunikasi.
Baca juga: KPPU sebut putusan pekara sepanjang 2020 turun, dampak COVID-19
Dalam UU Cipta Kerja serta dalam draft RPP Postelsiar ditegaskan bahwa pemerintah dapat mencabut izin atas spektrum frekuensi jika penggunaannya tidak optimal.
Tahapan pengajuannya ke Kemenkominfo, proses persetujuan, dan pengawasan atau pengendalian network dan spectrum sharing harus dikawal ketat.
Kodrat mengingatkan kerja sama dalam kedua hal tersebut yang tidak diperbolehkan ketika mengambil alih aset perusahaan yang lebih kecil atau yang tengah mengalami masalah.
"KPPU mempersilakan pelaku usaha telekomunikasi untuk melakukan kerja sama network dan spectrum sharing. Asalkan kerja sama ini tidak mengarah kepada unsur kepemilikan atau unsur penguasaan aset," ujar Kodrat.
Baca juga: Pengurus baru, KPPU harus awasi kasus pelanggaran di sektor digital
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021