• Beranda
  • Berita
  • Presiden: Bantuan tunai harus disalurkan utuh, tidak ada potongan

Presiden: Bantuan tunai harus disalurkan utuh, tidak ada potongan

4 Januari 2021 15:26 WIB
Presiden: Bantuan tunai harus disalurkan utuh, tidak ada potongan
Presiden Joko Widodo saat melakukan Peluncuran Bantuan Tunai Se-Indonesia 2021, Senin (4/1/2021), di Istana Negara, Jakarta. ANTARA/HO-Sekretariat Kabinet/pri. (ANTARA/HO-Sekretariat Kabinet)

Presiden RI Joko Widodo mengingatkan jajaran kementerian dan kepala daerah untuk memastikan agar seluruh bantuan tunai diterima masyarakat secara utuh dan tidak dikenai potongan sedikit pun.

“Saya perintahkan kepada para menteri dan gubernur agar mengawal pengiriman ini agar cepat, tepat sasaran dan diawasi, tidak ada potongan apa pun,” kata Presiden Jokowi dalam Peluncuran Bantuan Tunai seluruh Indonesia Tahun 2021 dari Istana Negara, Jakarta, Senin.

Presiden Jokowi meminta agar seluruh masyarakat penerima bantuan tunai mengetahui secara detail bahwa tidak ada potongan sama sekali dalam penyaluran bantuan tersebut.

Baca juga: Presiden Jokowi luncurkan bantuan tunai se-Indonesia

Lembaga-lembaga penyalur bantuan seperti bank-bank milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) dan juga PT Pos Indonesia, kata Presiden, akan mengirimkan bantuan tunai ini ke masyarakat tanpa ada potongan apapun.

Penyaluran bantuan secara tepat ini, dimaksudkan Presiden Jokowi, agar mampu membantu daya beli masyarakat dan memulihkan perekonomian nasional.

“Dampak ekonominya segera muncul dan meningkatkan perekonomian kita, dan rakyat tidak menunggu terlalu lama. Kemarin baru tahun baru, dan sekarang sudah kita luncurkan bantuan ini,” ujarnya.

Presiden pada Senin ini meluncurkan bantuan bagi masyarakat se-Indonesia melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako dan Bantuan Sosial Tunai.

Bantuan PKH akan disalurkan melalui empat tahap melalui perbankan anggota Himbara, kemudian bantuan program sembako akan dikirimkan dari Januari sampai Desember 2021 sebesar Rp200 ribu per Kepala Keluarga per bulan. Kemudian, bantuan sosial tunai diberikan selama empat bulan yakni Januari, Februari, Maret dan April 2021 senilai Rp300 ribu per Kepala Keluarga per bulan.

Baca juga: Presiden sebut bantuan tunai 2021 akan diberikan beberapa tahap
Baca juga: 94 persen bantuan sosial sudah diserahkan ke penerima di Jawa Barat
Baca juga: KPK harap Mensos Risma berkoordinasi terkait bansos

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021