"Mengingat Indonesia negara kepulauan, perlu usaha besar untuk pendistribusian sampai ke titik penyuntikan," kata Rizka dalam jumpa pers daringnya yang dipantau di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan meski izin penggunaan darurat/EUA vaksin COVID-19 belum keluar, tetapi distribusi antivirus memang dilakukan lebih awal. Kendati demikian, distribusi diperbolehkan agar nanti begitu EUA dirilis membuat vaksin COVID-19 bisa disuntikkan kepada penerima.
Menteri Kesehatan, kata dia, sudah menginstruksikan agar Vaksin Sinovac bisa didistribusikan ke daerah sehingga menjadi bagian persiapan menyukseskan vaksinasi dan mendorong kesiapan petugas di daerah.
Baca juga: Meski vaksin sudah didistribusikan, BPOM sebut belum boleh disuntikkan
Rizka mengatakan prosedur tersebut merujuk Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dari Perpres tersebut mengatur penyuntikan atau vaksinasi baru dapat dilakukan jika vaksin terkait mendapat EUA dari BPOM.
Baca juga: BPOM sebut efektivitas vaksin diukur setelah penggunaan secara luas
BPOM, kata dia, juga berupaya memastikan agar sepanjang jalur distribusi vaksin memenuhi persyaratan agar vaksin tetap efektif digunakan. Pengawalan mutu vaksin tersebut harus dilakukan mulai dari produk berasal dari industri farmasi sampai digunakan dalam pelayanan vaksinasi kepada masyarakat.
Baca juga: Kemenkes optimistis vaksin COVID-19 Sinovac segera dapat izin BPOM
"Ini penting karena vaksin ini rentan mengalami kerusakan jika berada pada suhu dan tempat penyimpanan yang tidak sesuai dengan persyaratan. Mengingat proses vaksinasi bertahap, memerlukan waktu pelaksanaan agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam vaksinasi. Sambil menanti, masyarakat agar disilplin protokol kesehatan," katanya.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021